-->
Cari Berita

Breaking News

Pemkab Lamtim Evaluasi DD: Margasari Paling Parah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 21 Oktober 2025

Sekda Rustam Effendi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Ada yang luar biasa terkait pelaksanaan dana desa (DD) tahap 1, di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2025.


Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, merupakan yang terparah dalam realisasi dana desa (DD). 


Kenapa begitu? Berdasarkan evaluasi Pemkab Lamtim, desa pimpinan Wahyu Jaya itu diketahui belum melaksanakan dua kegiatan terkait penggunaan DD. Yaitu ketahanan pangan senilai Rp235.496.800, dan penyaluran bantuan langsung tunai kepada 47 keluarga penerima manfaat (KPM) dari bulan kesatu hingga keenam sebesar Rp84.600.000.


Fakta parahnya realisasi DD di Margasari ini terungkap dalam surat Sekdakab Lamtim, Rustam Effendi, Nomor: 414.2/630/09-SK/2025, tanggal 30 September 2025, perihal Tindaklanjut Hasil Monitoring dan Identifikasi Pelaksanaan Dana Desa.


Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat di Lamtim itu, Sekda Rustam Effendi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa di setiap desa, telah disalurkan dana desa tahap 1 dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.


Dari penyaluran dana desa tahap 1 ini, telah dilakukan monitoring dan evaluasi serta identifikasi pelaksanaan kegiatan dana desa tahap 1 tahun 2025, serta evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2024.


Apa hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan Sekda Lamtim Rustam Efendi dalam suratnya? Ada dua point penting. Pertama: terdapat desa yang belum melaksanakan dan atau belum menyelesaikan kegiatan dana desa tahun 2024.


Kedua: terdapat desa yang belum melaksanakan kegiatan earmark (kegiatan yang ditentukan penggunaannya) yang seharusnya segera direalisasikan sejak penerimaan dana desa tahap 1 tahun 2025.


Terkait hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan DD tersebut, Pemkab Lamtim melalui Sekretaris Daerah meminta kepada seluruh camat untuk mendorong pemerintah desa segera melaksanakan atau menyelesaikan kegiatan DD tahun 2024.


Camat juga diminta mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025.


Pun mendorong pemerintah desa agar segera menyalurkan bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sampai dengan triwulan 3 tahun 2025.



Sekda meminta camat untuk memberdayakan tenaga pendamping profesional guna membantu dalam urusan pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi kepada pemerintah desa dalam proses pelaksanaan DD.


Lantas desa mana yang paling membangkang dalam pelaksanaan dana desa tahun 2025 tahap 1 ini? dalam lampiran surat yang di keluarkan sekdakab Lamtim ini, menempatkan Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai sebagai Desa yang paling bermasalah dalam pelaksanaan pelaksanaan dana desa tahap 1 tahun 2025. 


Lalu apa alasan Wahyu Jaya, Kepala Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, belum melaksanakan dua kegiatan yang dimodali DD tahap 1 tahun 2025 ini? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apapun, meski pesan permintaan konfirmasi berulangkali telah dikirimkan. (johan/inilampung)

LIPSUS