-->
Cari Berita

Breaking News

Pemkot Balam Cuekin Retribusi Pasar Rp1,4 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 29 Oktober 2025

 

Pasar Kangkung, Bandarlampung (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kinerja Pemkot Bandarlampung dalam meraih pendapatan asli daerah (PAD) memang patut dipertanyakan. Betapa tidak. 


Mengalami defisit riil tahun 2024 sebesar Rp245.919.016.700,77, namun potensi retribusi daerah senilai Rp7.488.091.247 malah dicuekin.


Dari potensi retribusi daerah yang menjadi piutang tersebut, sebanyak Rp1.421.329.350 merupakan retribusi pasar yang tidak masuk kas daerah pada tahun 2024 kemarin.


Menurut Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana tanggal 23 Mei 2025, retribusi pasar yang tidak tertagih -menjadi piutang tahun 2024- sebanyak Rp1.421.329.350 itu bertaburan pada beberapa tempat.


Dimana saja retribusi pasar yang dicuekin pemkot di tahun 2024 kemarin yang berakibat tidak menjadi PAD? Berikut perinciannya berdasarkan Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 yang dicatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025:


1. Pasar Kangkung. 

Piutang retribusi di Pasar Kangkung berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Pemkot Bandarlampung dengan PT Cahaya Karunia Baru, Nomor: 600/370/10/2008, 034/SPT-CKB/IX/2008, terdiri dari piutang sewa bangunan sebesar Rp68.200.000, dan piutang penyediaan fasilitas pasar senilai Rp124.300.000. Total retribusi yang belum tertagih Rp192.500.000. 


Tahun 2023 lalu, retribusi dengan nilai yang sama, juga tidak masuk kas daerah.


2. Gudang Lelang.

Piutang retribusi di Pasar Gudang Lelang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Pemkot Bandarlampung juga dengan PT Cahaya Karunia Baru, Nomor: 05 Tahun 2007, 050/SU/CKB/X/2007 yang terdiri dari piutang sewa bangunan sebesar Rp36.000.000, dan piutang penyediaan fasilitas pasar Rp369.915.000. 


Total retribusi Pasar Gudang Lelang yang tidak masuk kas daerah per 31 Desember 2024 sebanyak Rp405.915.000. Pada tahun 2023, jumlah retribusi pasar ini Rp416.835.000 yang ditengarai juga belum disetor.


3. Retribusi Sewa.

Akibat leletnya kinerja Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, dari retribusi sewa toko atau ruko yang belum membayar sebesar Rp822.914.350 hingga 31 Desember 2024 lalu. 


Pada tahun 2023 lalu, retribusi atas sewa toko atau ruko milik Pemkot Bandarlampung yang belum masuk kas daerah sebesar Rp568.174.350.


Sementara, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang belum tertagih hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp3.886.815.026. 


Jumlah retribusi yang sama di tahun 2023 lalu yang juga belum masuk pundi-pundi kas Pemkot Bandarlampung.


Tetap dibiarkan sajakah potensi PAD dari retribusi daerah senilai Rp7.488.091.237 itu? Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS