-->
Cari Berita

Breaking News

Pemprov Finalisasi Payung Hukum Retribusi Non Pajak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 03 Oktober 2025

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Keseriusan Pemprov Lampung mendulang sebanyak-banyaknya pendapatan untuk merealisasikan program-program pro rakyat, patut diacungi jempol.


Hampir setiap hari kerja, jajaran petinggi pemprov secara kontinyu melakukan pembahasan terkait pembedahan dan pemanfaatan potensi pendapatan.


Seperti hari Jum’at (3/10/2025) pagi ini. Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat koordinasi dan finalisasi peraturan serta payung hukum retribusi non pajak. Kegiatan yang dihelat di Kantor Dinas BMBK di Rajabasa, Bandarlampung, itu diikuti Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kadis BMBK M. Taufiqullah, Karo Hukum, dan Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri.


Seberapa besar selama ini sektor retribusi daerah berkontribusi bagi pendapatan Pemprov Lampung? Mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Lampung Tahun 2024, perannya cukup besar. Dimana dari target Rp 441.132.391.350, realisasinya di angka Rp 485.949.536.889,25 atau 110,16%.


Pendapatan dari sektor retribusi daerah itu berasal dari retribusi jasa umum sebanyak Rp 467.979.366.266,57, retribusi jasa usaha Rp 17.913.414.918,68, dan retribusi perizinan tertentu Rp 56.755.704.


Diketahui, pada tahun anggaran 2023, pendapatan Pemprov Lampung dari retribusi daerah hanya di angka Rp 7.066.246.737. Terjadi peningkatan sebanyak Rp 478.883.290.152,25 atau 6777,05% pada tahun 2024 kemarin. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS