-->
Cari Berita

Breaking News

Punya 32 Media, Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lamteng

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 18 Oktober 2025

Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Ini kabar luar biasa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan terhadap pejabat dan ASN yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan. Nilai dugaan pemerasan itu disebut mencapai miliaran rupiah.


Oknum tersebut disebut-sebut memiliki hingga 32 media dan menggunakan modus kerja sama advertorial serta langganan publikasi.


Tidak tanggung-tanggung, dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, diduga ada aliran dana hingga Rp500 juta yang disetor akibat tekanan dan ancaman oleh oknum wartawan yang dikabarkan memiliki 32 media itu.


"Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi," ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, Sabtu (18/10/2025) siang.


Median mengungkap, cara pelaku menekan pejabat Pemkab Lamteng dilakukan secara sistematis. Oknum itu mendatangi instansi, OPD, hingga sekolah dengan membawa nama media untuk menagih advertorial dan biaya publikasi.


"Tekanan dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari ancaman melalui voice note dan pesan digital, bahkan hingga tindakan kekerasan terhadap ASN maupun kendaraan mereka," jelas Median.


Ditambahkan, Kejari saat ini tengah menelaah laporan tersebut. Jika ditemukan unsur korupsi, kasus akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Namun jika masuk ranah pidana umum, perkara akan dilimpahkan ke Polda Lampung.


"Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik. Tapi kalau pidana umum, kami koordinasikan dengan kepolisian," tegas Median.


Dikatakan, terkait hal ini Kejari Lamteng juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa legalitas media yang digunakan pelaku.


"Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers digunakan untuk menekan ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan," ucap Median yang belum mau menyebutka nama oknum mengaku wartawan yang memiliki 32 media dengan alasan masih dalam telaahan. (zal/inilampung)

LIPSUS