-->
Cari Berita

Breaking News

Rugikan Negara Rp1,3 M, Kadis LH Tubaba Era Umar Ahmad Dimasukkan Rutan Menggala

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 13 Oktober 2025

 

Mantan Kadis LH Tubaba, Firmansyah, digiring menuju Rutan Menggala, Senin (13/10/2025) siang. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Penegakan hukum nan konkret ditunjukkan Kejari Tulang Bawang Barat (Tubaba). Senin (13/10/2025) siang, Kadis Lingkungan Hidup (LH) tahun 2021-2025 atau era Umar Ahmad masih menjadi Bupati, yaitu Firmansyah, dimasukkan ke Rutan Kelas II B Menggala, di Bawang Latak, Tulang Bawang.


Ditahannya mantan Kadis LH era Umar Ahmad yang saat ini menjabat Kepala BPBD Tubaba itu setelah Kejari menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp1,36 miliar.


Selain Firmansyah, Kejari Tubaba juga menetapkan Hartawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bedanya, Hartawan, Kabid Pengelolaan Sampah B3 DLH Tubaba, dititipkan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. 


Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah, dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Hartawan. Kedua surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal


“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dimana sekitar 20% dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” ujar Kajari Mochamad Iqbal.


Dijelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, tidak ditemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran.


“Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar,” lanjutnya.


Atas perbuatannya, Firmansyah dan Hartawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Penahanan terhadap Firmansyah di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara Hartawan yang ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025, keduanya berlaku selama 20 hari ke depan.


“Penetapan dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ucap Kajari Mochamad Iqbal.


Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firmansyah. Satu di Tulang Bawang Tengah, Tubaba, dan satunya di sebuah komplek perumahan di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS