-->
Cari Berita

Breaking News

Rumah Firmansyah, Eks.Kadis DLH Digeledah Aparat Kejari Tubaba

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 07 Oktober 2025



Tim Kejari Tubaba saat penggeledahan rumah Firmansyah, Eks. Kadis DLH, Senin (6/10/2025) (dok.RMOL)


INILAMPUNGCOM --- Sejumlah kasus hukum dibeberapa kabupaten kini mulai diusut. Langkah aparat penegak hukum mengobok-obok kasus korupsi, membuat banyak mantan pejabat pun ketar-ketir.


Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) -- menggeledah rumah Firmansyah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, Senin (06/10) pukul 15.30 WIB. Tuduhanya, ikut bermain dalam dugaan korupsi anggaran DLH periode 2022 -2024.


Firmansyah adalah pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada era Pj. Bupati  Tubaba dijabar Zaidirina, dan berlanjut hingga Pj. Bupati Firsada.


Bukti Awal 

Kasi Pidsus Gita melalui Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach menyampaikan, penggeledahan hari Senin sore kemarin itu merupakan bagian penting dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DLH Tubaba periode 2022 hingga 2024.


Penggeledahan berlangsung serentak di tiga lokasi berbeda. Yang pertama, Rumah Firmansyah di Perumahan Griya Kencana Blok H No.02, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kedua, rumah Firmansyah yang lain yang beralamat di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Selain Firmansyah, dalam waktu yang bersamaan, aparat kejaksaan negeri Tubaba melakukan penggeledah di rumah seorang Kapala bidang Penggelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Tubaba, yang alamatnya ada di kampung (Tiyuh) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.


“Barang-barang dan dokumen kami sita sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya,” kata Ardi Herlian Syach mewakili Kajari Mochamad Iqbal.


Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 


Dugaan korupsi di DLH Tubaba ini disebut melibatkan penggunaan dana operasional dan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hingga kini, Kejari Tubaba masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah seluruh barang bukti diperiksa dan dianalisis.


Penggeledahan rumah eks. Kadis DLH mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.(kgm/inilampung)


LIPSUS