-->
Cari Berita

Breaking News

Rutan Way Huwi Makin Angker: Dua Mantan Bupati dan Mantan Sekda Jadi Penghuni

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 28 Oktober 2025

 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung yang berlokasi di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, selama ini menjadi hunian para tersangka pelanggar hukum. Utamanya saat memulai penahanan hingga persidangan inkrach.


Rutan yang berada di atas lahan sekitar 2 hektare itu selama ini dikenal angker. Banyak kejadian mistis yang sering dialami Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebutan untuk penghuninya. 


Kesan angker secara mistis itu kini bertambah dengan masuknya "orang-orang gerot" disana. Karena mereka bisa melakukan apa saja yang dikehendaki. Apalagi, Rutan Way Huwi yang idealnya hanya menampung 900 orang WBP, saat ini dihuni 1300 orang. 


Over kapasitas 400 orang tentu bukan masalah sederhana. Mulai dari kelayakan isi sel, pasokan nasi cadong, hingga pengawasan dan pengamanan pun dipastikan harus ekstra juga. 


Itu sebabnya, petugas sipir lebih mengedepankan pendekatan personal dibanding penegakan disiplin atas aturan. Meski akan menjadi sangat tegas dan keras bila ditemukan pelanggaran atas aturan.


Yang patut menjadi catatan: saat ini ada dua mantan bupati dan dua mantan sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) yang menjadi penghuni Rutan Way Huwi. 


Yaitu Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, yang masuk sejak 17 April 2025, dan Bupati Pesawaran periode 2014-2019 lanjut 2019-2024, Dendi Ramadhona Kaligis, yang resmi menjadi penghuni pada Selasa (28/10/2025) dinihari tadi.


Diketahui mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, terlilit kasus dugaan korupsi proyek pembuatan taman dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 silam. Setelah hampir enam bulan mendekam di Rutan Way Huwi, kini perkaranya baru memasuki persidangan di PN Tanjungkarang.


Sedangkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 pada Senin (27/10/2025) malam. 


Bila mengacu pada perjalanan panjang Dawam Rahardjo sebelum dimulai persidangan, maka dipastikan Dendi akan menikmati Malam Tahun Baru 2026 dan Hari Raya Idhul Fitri di Rutan Way Huwi. Karena bisa jadi, perkara hukum yang membawanya tidur di sel baru akan digelar persidangannya pada bulan Maret atau April 2026 mendatang.


Lalu siapa dua mantan sekdakab yang menambah "angker" Rutan Way Huwi? Pertama Jalaludin, mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat. Ia tergerus kehidupan bebasnya akibat tersandung kasus proyek pembangunan jalan saat masih menjadi Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat.


Jalaludin kini tengah menjalani hukuman badan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang setelah JPU mengajukan banding, selama tiga tahun enam bulan.


Yang kedua adalah Heri Iswahyudi. Mantan Sekdakab Pringsewu ini didakwa terlibat tindak pidana korupi dana hibah kegiatan keagamaan. Perkaranya masih disidangkan di PN Tanjungkarang. Rabu (29/10/2025) besok, JPU akan menyampaikan tuntutannya.


Selain keempat mantan pejabat tersebut, saat ini di Rutan Way Huwi juga banyak "orang gerot". Seperti, tiga sekawan yang terseret kasus dugaan megakorupsi dana PI 10% PT LEB senilai Rp271 miliar yang menurut audit BPKP Provinsi Lampung merugikan keuangan negara Rp200 miliar. Yaitu M. Hermawan, mantan Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan, mantan direktur operasional, dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB. 


Pun beberapa lainnya yang terlibat kasus tipikor pembangunan jalan tol Bakter, termasuk mantan Ketua Bawaslu, Deden Cahyono, yang sejak beberapa hari kemarin resmi menjadi penghuni Rutan Way Huwi.


Tampaknya, ke depan rumah tahanan negara ini akan semakin angker jika Kejati menyeriusi lanjutan kasus PT LEB dan dugaan mafia tanah di Way Kanan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS