![]() |
INILAMPUNGCOM - Seiring meruyaknya berbagai persoalan di Pemkot Bandarlampung belakangan ini, sorotan kepada kinerja DPRD pun semakin tajam. Karena selama ini para wakil rakyat lebih memilih diam ketimbang menyambungkan aspirasi rakyat.
“Wajar jika warga mempertanyakan kinerja DPRD Bandarlampung. Tidak ada kepedulian sama sekali atas persoalan yang menjadi kegundahan masyarakat. Padahal, setahunnya mereka menghabiskan uang rakyat yang ada di APBD sampai Rp 35,8 miliar,” kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Kamis (2/10/2025) pagi.
Benarkah anggota DPRD Bandarlampung menghabiskan anggaran hingga Rp 35,8 miliar untuk gaji dan tunjangannya dalam setahun?
“Buka saja LKPD Pemkot Bandarlampung tahun 2024 yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana tanggal 23 Mei 2025, semuanya terinci. Sepanjang tahun 2024 kemarin, uang rakyat yang dihabiskan oleh anggota DPRD totalnya Rp 35.876.683.814, tapi kepedulian terhadap kehidupan rakyat yang diwakilinya bisa dibilang nol besar,” urai Gunawan Handoko.
Gunawan Handoko berharap, anggota DPRD Bandarlampung segera memperbaiki kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Seharusnya, partai juga memberikan teguran kepada kadernya yang ada di legislatif. Jangan salahkan rakyat kalau melalui berbagai elemen semakin tidak percaya pada kinerja lembaga Dewan,” lanjutnya.
Redaksi inilampung.com, kemudian menemukan data LKPD Bandar Lampung 2024, yang dimaksud Gunawan Handoko. LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, ternyata benar, bahwa Pemkot mengalokasinya dana Rp 35.876.683.814 -- untuk membiayai anggota DPRD.
Berikut perinciannya;
1. Uang Representasi Rp 1.112.580.000.
2. Tunjangan keluarga Rp 103.500.700.
3. Tunjangan beras Rp 123.114.000.
4. Uang paket Rp 95.340.000.
5. Tunjangan jabatan Rp 1.613.241.000.
6. Tunjangan alat kelengkapan Rp 109.345.950.
7. Tunjangan komunikasi Rp 8.820.000.000.
8. Tunjangan reses Rp 1.470.000.000.
9. Tunjangan kesejahteraan Rp 12.102.798.160.
10. Tunjangan transportasi Rp 9.867.500.000.
11. Uang jasa pengabdian Rp 458.640.000.
12. Dana operasional pimpinan Rp 327.600.000.
(zal/inilampung)