-->
Cari Berita

Breaking News

Sidang Gugatan Waris Makin Seru: Nama Mantan Bupati Lamteng Terbawa-bawa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 15 Oktober 2025



INILAMPUNGCOM - Lanjutan sidang gugatan waris antara Fadhel Husin dan Harmoni Husin vs Ferry Husin dan Sari Putri Husin semakin seru setelah memasuki babak pembuktian dan saksi yang dihadirkan Ferry-Sari.


Digelar di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Selasa (14/10/2025) siang, Ferry dan Sari selaku tergugat menyerahkan 20 bukti dokumen dan empat orang saksi.


Saat penyerahan bukti dokumen berupa undangan pernikahan Fadhel Alghifarry Husin kepada hakim, Kuasa Hukum Fadhel-Harmoni, Abdul Wahid, menyampaikan catatan terkait bukti undangan pernikahan itu.


"Kami memberikan catatan, undangan tersebut menyebut Fadhel sebagai putera dari Musa Ahmad (mantan Bupati Lamteng, red) adalah sebuah hal yang lazim. Karena saat menikah, ayah kandungnya sudah meninggal dan ibunya menikah lagi," urai Abdul Wahid kepada hakim.


Ia menekankan, di undangan disebutkan Fadhel merupakan anak dari Musa Ahmad. Bukan bin-nya.


Seperti diketahui, drg. Yuniar menggugat cerai Anthoni Siaga Putra (alm) saat ayah kandung Fadhel-Harmoni sedang menderita stroke. 



Berikutnya, dikabarkan Yuniar menikah siri dengan Musa Ahmad, saat itu masih menjabat Bupati Lampung Tengah (Lamteng).


Hakim menanyakan: "Ini Musa Ahmad yang Bupati Lampung Tengah?"


Wahid mengiyakan pertanyaan hakim tersebut. "Mantan (bupati) Pak Hakim, Di pilkada kalah," jelas Wahid.


Saksi yang dihadirkan antara lain; adik almarhum, Puspita Damayanti, berikutnya Rudi, Sri Dewi dan Sonah, pengasuh-perawat Anthoni saat tinggal di rumah orangtuanya di Kotabumi, Lampung Utara, hingga meninggal.


Usai sidang, Ferry Husin melalui kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya dan Tedi Purwoko, menegaskan, perkara ini merupakan persoalan keluarga.


"Kami menyampaikan bukti dan fakta di persidangan," demikian ujar Adolf. (zal/inilampung)

LIPSUS