-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Cuekin Retribusi Pasar: Disdag Balam Bukan Cuma "Tidur Siang"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 30 Oktober 2025

 

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung, Erwin (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Adanya penilaian jika kinerja Pemkot Bandarlampung (Balam) dalam meraih pendapatan asli daerah (PAD) patut dipertanyakan.


Yang mengakibatkan defisit riil tahun 2024 sebesar Rp245.919.016.700,77, namun potensi retribusi daerah senilai Rp7.488.091.247 malah dicuekin, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung, Erwin.


"Upaya kami untuk menarik retribusi atas penggunaan barang milik daerah terus berjalan. Dan banyak yang sudah membayar secara mencicil sampai akhir tahun nanti," kata Erwin melalui telepon Kamis (30/10/2025) pagi. 


Ditambahkan, bagi penyewa toko atau ruko milik Pemkot Balam yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan, pihaknya tidak segan memberikan teguran.


Secara tersirat pejabat bergaya familiar dan "gaul" ini ingin menyampaikan bila pihak Disdag bukan cuma "tidur siang" dalam menangani macetnya setoran retribusi daerah dari sektor pasar tersebut. 


Ditegaskan Erwin, pihaknya terus mendata pengelola pasar maupun penyewa toko dan ruko milik pemkot yang abai dalam memenuhi kewajibannya membayar retribusi.


Ia optimis, akhir tahun 2025 nanti pendapatan daerah dari retribusi perdagangan akan meningkat.


Diberitakan sebelumnya, sampai 31 Desember 2024 lalu sebanyak Rp1.421.329.350 yang merupakan retribusi pasar, tidak masuk kas daerah.


Menurut Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana tanggal 23 Mei 2025, retribusi pasar yang tidak tertagih -menjadi piutang tahun 2024- sebanyak Rp1.421.329.350 itu bertaburan pada beberapa tempat.


Dimana saja retribusi pasar yang dicuekin pemkot di tahun 2024 kemarin yang berakibat tidak menjadi PAD? Berikut perinciannya berdasarkan Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 yang dicatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025:


1. Pasar Kangkung. 

Piutang retribusi di Pasar Kangkung berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Pemkot Bandarlampung dengan PT Cahaya Karunia Baru, Nomor: 600/370/10/2008, 034/SPT-CKB/IX/2008, terdiri dari piutang sewa bangunan sebesar Rp68.200.000, dan piutang penyediaan fasilitas pasar senilai Rp124.300.000. Total retribusi yang belum tertagih Rp192.500.000. 

Tahun 2023 lalu, retribusi dengan nilai yang sama, juga tidak masuk kas daerah.


2. Gudang Lelang.

Piutang retribusi di Pasar Gudang Lelang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Pemkot Bandarlampung juga dengan PT Cahaya Karunia Baru, Nomor: 05 Tahun 2007, 050/SU/CKB/X/2007 yang terdiri dari piutang sewa bangunan sebesar Rp36.000.000, dan piutang penyediaan fasilitas pasar Rp369.915.000. 


Total retribusi Pasar Gudang Lelang yang tidak masuk kas daerah per 31 Desember 2024 sebanyak Rp405.915.000. Pada tahun 2023, jumlah retribusi pasar ini Rp416.835.000 yang ditengarai juga belum disetor.


3. Retribusi Sewa.

Akibat leletnya kinerja Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, dari retribusi sewa toko atau ruko yang belum membayar sebesar Rp822.914.350 hingga 31 Desember 2024 lalu. 


Pada tahun 2023 lalu, retribusi atas sewa toko atau ruko milik Pemkot Bandarlampung yang belum masuk kas daerah sebesar Rp568.174.350.


Sementara, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang belum tertagih hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp3.886.815.026. 


Jumlah retribusi yang sama di tahun 2023 lalu yang juga belum masuk pundi-pundi kas Pemkot Bandarlampung. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS