![]() |
| Ketua YBIL Tisnawati dan Doni Rochatta saat mengecek lahan di Sumber Agung, Kamis (23/10/2025) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ribuan warga yang selama ini bermukim di kawasan Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung, perlu tahu kabar ini.
Kamis (23/10/2025) siang, Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) mengecek kembali batas-batas lahan yayasan milik Tommy Soeharto seluas 157 hektare yang ada di kelurahan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung. Ketua YBIL Tisnawati dan Ketua Harian IMI Lampung Doni Rochatta yang juga koordinator lapangan YBIL, turun langsung untuk memastikan batas-batas wilayah aset YBIL dan kondisi aktualnya yang telah berubah menjadi perumahan dan lain-lain.
Terkait temuan di lapangan, Tisnawati menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung.
Bahkan jika memang diperlukan, Tisnawati mengisyaratkan, pihaknya akan membuat laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan atau pelanggaran hak kepemilikan lahan.
Ditegaskannya, pihak yayasan tidak pernah menjual lahan seluas 157 hektare tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng (BPL) yang sedang dalam polemik dan proses hukum.
“Lahan ini adalah bagian dari aset yayasan yang harus dijaga dan dikelola dengan baik sesuai tujuan organisasi. Kami berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Doni Rochatta, sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.
Disampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya YBIL untuk melindungi aset yayasan serta memberikan kepastian hukum terhadap lahan milik YBIL.
“Selain pengecekan titik-titik lahan di area seluas 157 hektare yang merupakan aset resmi Yayasan IMI Bhakti Lampung, ke depan kami akan memasang plang penanda, agar masyarakat mengetahui bahwa lahan ini adalah milik yayasan," jelas Doni.
Selain itu, lanjut Doni, pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada pihak-pihak yang saat ini melakukan pembangunan di area tersebut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga proses hukum selesai.
“Kami menghimbau agar tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yayasan, karena saat ini statusnya masih berproses di pengadilan dan di Polda Lampung. Kami ingin menjaga agar situasi tetap kondusif dan tertib hukum," ujarnya. (kgm-1/inilampung)


