-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Tersangka Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila Buang Badan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 25 Oktober 2025

Dekan FEB UNILA, Prof Nairobi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Sikap tegas dan profesional Polda Lampung dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Jum'at (24/10/2025) petang kemarin, ditanggapi dingin oleh Dekan FEB, Prof Nairobi.


Bahkan terkesan pejabat paling bertanggungjawab di FEB Unila itu buang badan. Dimintai pendapatnya soal penetapan tersangka pada kasus Diksar Mahepel di fakultas yang dipimpinnya Sabtu (25/10/2025) pagi melalui pesan WhatsApp, Prof Nairobi menjawab singkat: "Silahkan tanyakan ke humas Unila saja."


Jawaban Prof Nairobi yang terkesan buang badan ini seakan menafikkan temuan Tim Investigasi Unila.


Diketahui, dalam keterangan pers tanggal 18 Juni 2025, Tim Investigasi Unila menemukan adanya tiga kelalaian dalam kasus Diksar Mahepel FEB. Yaitu kelalaian individu, kelalaian kolektif -menjurus kepada panitia-, dan kelalaian struktural -lemahnya supervisi Wadek III dan adanya pembiaran oleh dosen pembimbing lapangan (DPL).


Jauh sebelum Polda menetapkan tersangka, praktisi hukum Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, SP, SH, MH, menyatakan, semua yang terlibat dalam kegiatan Diksar Mahepel baik langsung maupun tidak langsung, harus diusut.


"Sebab peristiwa ini bisa terjadi dari adanya proses perizinan yang tidak disertai pengawasan, termasuk dari pihak Dekanat," kata Hengki pada 24 Juni 2025 lalu sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.


Ditambahkan, Polda selayaknya juga menetapkan pihak Dekanat sebagai tersangka.


Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan tersebut di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, Jum'at (24/10/2025) petang, menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Wirna Wani, ibu dari almarhum Pratama Wijaya Kesuma. 


Dijelaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan pendapat ahli.


“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025) petang.


Meski begitu, lanjut Indra, hasil penyelidikan juga menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya.


“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.


Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar.


“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” jelas Kombes Indra.


Ditambahkan, tindakan para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.


“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” Indra melanjutkan.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban Pratama Wijaya Kesuma mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada November 2024. 


Polda Lampung menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban. (zal/inilampung)

LIPSUS