-->
Cari Berita

Breaking News

Sudah Habiskan APBD Rp503,6 Miliar, Kota Baru Terganjal Status 4 Desa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 Oktober 2025

Salah satu bangunan gedung di Kotabaru, yang kini mangkrak (ist)

INILAMPUNGCOM --- Proyek Kota Baru kini menjadi program prioritas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela.

Percepatan pembangunan Kota Baru Lampung di Jati Agung, Lampung Selatan, itu hampir bisa dipastikan tidak akan selesai dalam waktu satu tahun ke depan.

Mengapa begitu? Karena ada yang “mengganjalnya”, yaitu terkait perpindahan status empat desa di Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung.

Muncul “ganjalan” ini diakui Sekdaprov Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025) kemarin, usai memimpin rapat tim penyesuaian daerah ibukota Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur di Telukbetung.

Menurutnya, penyesuaian batas wilayah sangat penting, dimana saat ini urusan administrasi perpindahan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung masih berlangsung di masing-masing daerah.

“Proses di masing-masing kabupaten dan kota masih ditunggu oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perubahan undang-undang. Saat ini usulannya belum masuk, karena mereka masih melakukan sosialisasi di desa, kecamatan, dan DPRD hingga mengerucut pada kesepakatan daerah,” urai Marindo. 

Ia berharap, seluruh proses penyesuaian wilayah dapat segera selesai, agar pembangunan Kota Baru Lampung dapat berjalan leih cepat dan sesuai rencana tata ruang provinsi.

Sementara mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I, Endro S Yahman, menyatakan perlu proses panjang perpindahan status empat desa tersebut. Karena tidak bisa hanya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Harus ada perubahan pada UU Pembentukan Kabupaten Lampung Selatan dan UU mengenai Kota Bandarlampung. Dan kita semua tahu, proses administrasinya cukup panjang, karena harus disetujui DPR RI,” kata Endro S Yahman dalam komentarnya di salah satu group WhatsApp, Rabu (8/10/2025) pagi.

Seperti diketahui, program pemindahan komplek perkantoran Pemprov Lampung ke kawasan Kota Baru digagas Sjachroedin ZP saat menjabat Gubernur Lampung. Aksi pembangunan dimulai tahun 2011 dan tercatat hingga tahun 2013 telah menghabiskan APBD Provinsi Lampung sebesar Rp 257 miliar. 

Menurut data dari Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial Kota Baru Lampung yang dikeluarkan Pemprov Lampung tahun 2023, dana APBD Provinsi Lampung selama tiga tahun anggaran sebesar Rp 257 miliar tersebut dipakai untuk membangun kantor gubernur sebesar Rp 86,8 miliar, membuat masjid Rp 36,35 miliar, mendirikan balai adat Rp 6,95 miliar, mendirikan gerbang Kota Baru habis Rp 4,9 miliar, dan membuat jalan menuju Kota Baru digelontorkan anggaran Rp 122 miliar.

Perincian per-tahun anggaran adalah sebagai berikut: pada APBD TA 2011 menghabiskan dana Rp 22,70 miliar, pada 2012 digelontorkan Rp 42,5 miliar, dan pada 2013 anggaran yang “ditanam” di Kota Baru mencapai angka Rp 191,8 miliar. 

Menurut data pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023, uang rakyat yang “kependem” di kawasan seluas 1.308 hektar itu sebesar Rp 503.601.463.994,13. Dan telah berdiri bangunan sebanyak 51 unit, dimana hanya satu bangunan yang dimanfaatkan yaitu untuk Rumah Sakit Bandar Negara dan satu bangunan rumah susun digunakan para karyawan rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut.

Dengan demikian, 49 unit bangunan lainnya layak dibilang tiada manfaat apapun. (kgm-1/inilampung)





LIPSUS