INILAMPUNGCOM -- Pengelola 471 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Lampung dalam pengadaan makan bergizi gratis (MBG) diultimatum oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Apa ultimatum Gubernur Mirza bagi ratusan SPPG itu? Diberi waktu dua pekan untuk sudah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Diultimatumnya 471 SPPG dalam waktu dua pekan untuk mendapatkan SLHS itu karena Gubernur Mirza tidak mau terus jatuh korban keracunan akibat MBG.
Saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan MBG di Lampung hari Selasa (30/9/2025) kemarin, Gubernur Mirza menyimpulkan, dengan terjadinya sejumlah kasus keracunan –yang setidaknya memakan korban 644 siswa- maka ada indikasi menurunnya pelaksanaan SOP dalam pengolahan MBG.
Kesimpulan itu karena sejak berjalannya program MBG bulan Januari lalu, semuanya nol kasus keracunan. Baru pada bulan Agustus dan September ini kasus keracunan MBG mendadak meledak. Setidaknya terjadi pada tujuh titik dengan korban tidak kurang dari 644 siswa.
Gubernur Mirza menekankan kepada seluruh SPPG di Lampung untuk kembali menerapkan SOP secara ketat.
“SOP BGN ini sudah sangat tinggi, baik dan bagus. Bahkan di Lampung program MBG sudah berjalan sejak Januari hingga saat ini. Artinya, selama delapan bulan zero accident, maka ketika ada kasus keracunan, ini pasti ada human error atau SOP yang turun,” ucapnya.
Berapa SPPG di Lampung yang telah mengantongi SLHS? Menurut berbagai sumber, sampai saat ini dari 471 SPPG baru 10 dapur yang telah bersertifikat.
SPPG Dinonaktifkan
Diketahui, sejak Senin (29/9/2025) petang, dua SPPG di Lampung telah dinonaktifkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Yaitu SPPG Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan SPPG Kotabumi, Lampung Utara.
Hal ini menyusul jatuhnya korban keracunan. Pada hari Senin (29/9/2025) pagi, tujuh siswa SDN 06 Tulang Bawang Tengah, Tubaba, mengalami keracunan usai menyantap MBG dari SPPG setempat.
Sedangkan di Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), sedikitnya 51 siswa SMAN 4 bertumbangan, dan harus menjalani perawatan di RSUD Ryacudu dan RS Handayani.
Dinonaktifkannya SPPG Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Tubaba, dan SPPG Kotabumi, Lampura, itu diungkapkan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, Senin (29/9/2025) petang. Secara keseluruhan, SPPG yang saat ini dinonaktifkan kegiatannya sebanyak 56, termasuk dua di Lampung.
Menurut Nanik, penonaktifan SPPG itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kasus serupa. BGN tidak ada kompromi dalam hal keselamatan masyarakat.
“Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Penonaktifan sementara ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG, menjadi prioritas utama,” tutur Nanik.
Dikatakan, saat ini sampel makanan dari SPPG Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Tubaba, dan SPPG Kotabumi, Lampura, beserta 54 SPPG lainnya se-Indonesia yang telah ditutup, sedang diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hasil pemeriksaan nanti akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai,” ujar Nanik S Deyang. (kgm-1/inilampung)