![]() |
Dua unit motor diduga milik Dendi yang kini di kantor Kejati Lampung. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Secara resmi Kejati Lampung memang belum mengumumkan hasil penggeledahan terkait penyelidikan perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.
Baik penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, rumah Kadis PUPR Zainal Fikri, rumah dinas Bupati Pesawaran Nanda Indira, termasuk rumah kontraktor Syahril. Namun, ada hasil sitaan yang mulai terungkap.
Apa itu? Keberadaan dua unit sepeda motor jenis Trail dan N-Max.
Kedua motor yang diduga milik Dendi Ramadhona itu berada di ruang pidsus, Kamis (16/10/2025) malam lalu. Mengutip dari diswaylampung.id, kedua barang sitaan terkait kasus SPAM ini diketahui ketika Aspidsus Armen Wijaya menggelar konperensi pers setelah rencana penetapan tersangka "batal" dilakukan.
Diketahui, bersamaan dengan penggeledahan di rumah mewah Dendi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, 24 September petang hingga 25 September 2025 dinihari, tim penyidik juga melakukan kegiatan yang sama pada beberapa tempat. Diantaranya di rumah dinas Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian di kawasan Kurungannyawa, Gedongtataan.
Dari rumah jabatan Bupati Pesawaran ini dikabarkan penyidik tidak hanya membawa dokumen tetapi juga dua unit motor: Trail terbaru dan N-Max.
Kedua sepeda motor tersebut kini terungkap keberadaannya, di ruang pidsus Kejati Lampung. Sementara sebuah sumber Minggu (19/10/2025) malam mengemukakan, penyidik masih terus menelusuri beberapa kendaraan yang diduga milik Dendi.
"Ada indikasi beberapa unit kendaraan lain, baik roda dua maupun roda empat diduga milik Dendi yang dititipkan kepada beberapa pihak lain. Penyidik sudah mendeteksinya. Pada saatnya akan dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang dicurigai. Dan yang dengan sengaja menyimpan barang terkait sebuah perkara dapat dikenai dugaan menghalang-halangi penyidikan," tutur sumber ini melalui telepon.
Terlepas dari itu, hari Senin (20/10/2025) ini penyidik Kejati Lampung kembali menelisik lebih dalam kasus SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar tersebut. Giliran kontraktor Syahril yang dimintai keterangan.
Kuasa hukumnya, Anton Heri, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan hari ini.
"Senin ngadep beliau," kata Anton Heri, memastikan kliennya dipanggil Kejati, Sabtu (18/10/2025) malam, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar kabar bila penyidik pidsus Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah Syahril, kawasan Kurungannyawa, Gedongtataan.
Selain menyita beberapa dokumen terkait proyek SPAM, penyidik juga dikabarkan menyita dua unit kendaraan roda empat dari rumah Syahril.
Diketahui, dalam pengerjaan proyek SPAM tersebut terdapat empat perusahaan. Namun ditengarai, tiga perusahaan hanya dipinjam nama dengan kompensasi fee 2,5% dari nilai proyek. Hal ini yang masih terus diperdalam oleh penyidik.
Selain Syahril, menurut kabar yang beredar Sabtu (18/10/2025) malam, penyidik juga akan kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dan beberapa pejabat Pemkab Pesawaran.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Jum'at (17/10/2025) siang muncul beberapa papan bunga di depan Kantor Kejati Lampung di Telukbetung.
Isinya dukungan untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tipikor SPAM Pesawaran.
Menurut video yang beredar pada beberapa group WhatsApp, setidaknya ada tiga papan bunga yang ditempatkan didekat pintu gerbang Kantor Kejati Lampung.
Apa pesan dalam papan bunga tersebut? Diantaranya bertuliskan: "Terima kasih Kejati Lampung atas telah diperiksanya Dendi Ramadhona 'Kasus Dugaan Korupsi SPAM'. Mohon segera ditetapkan sebagai tersangka".
Papan bunga dengan kalimat diatas menuliskan: MPAL Kab Pesawaran. Ketua H. Maulana Marsad, SAg, Sekretaris Mualim Taher.
Papan bunga yang lain -mengatasnamakan Masyarakat Pesawaran- bertuliskan: "Selamatkan uang rakyat. Dukung Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi SPAM di wilayah Pesawaran."
"Drama" penyelidikan kasus SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar yang belum jelas kerugian negaranya ini telah "tayang" cukup lama. Belasan orang dimintai keterangan.
Seperti hari Kamis (16/10/2025) lalu, untuk ketiga kalinya mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis diperiksa.
Selama 11 jam lebih di ruang pemeriksaan, dikabarkan Dendi sempat meminta obat karena penyakit lambungnya kambuh.
Meski sempat ada tanda-tanda akan ada penetapan tersangka diikuti tindakan penahanan, namun Aspidsus Armen Wijaya menegaskan pihaknya belum ada keputusan.
Ia meminta dukungan agar kasus SPAM bisa segera ada penetapan tersangka.
Sumber inilampung.com Jum'at (17/10/2025) petang menyatakan, semula Kejati memang akan menetapkan tersangka kasus SPAM pada Kamis (16/10/2025) malam. Tetapi karena masih ada bukti yang perlu pendalaman lebih lanjut, maka dilakukan penundaan.
"Kejati tidak mau kecolongan. Misalnya sampai kalah kalau di-praperadilan-kan. Maka itu, bukti-bukti harus valid dan diyakini benar kesahehannya. Sabar aja, nggak lama lagi ada tersangka yang diumumkan Aspidsus atas perintah Kajati," kata sumber itu melalui telepon.(zal/inilampung)