![]() |
| Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Menyusul keputusan Direskrimum Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila hari Jum'at (24/10/2025) petang kemarin, membuat sivitas akademika Universitas Lampung (Unila) "terguncang."
Pasalnya, ini kasus tindak pidana paling banyak menjadikan mahasiswa dan alumni sebagai tersangka.
Lalu bagaimana PTN tertua dan terbesar di Lampung itu menanggapi penetapan delapan tersangka dalam kegiatan kemahasiswaan yang direstui pimpinan FEB tersebut? Berikut pernyataan Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo, dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Sabtu (25/10/2025) siang:
Bagaimana sikap Unila atas penetapan tersangka kasus Diksar Mahepel FEB?
Kami sampaikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi dari pihak kepolisian dan hasil koordinasi internal Unila ya.
Silakan, bagaimana perinciannya?
Begini, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan Polda Lampung, terdapat empat orang mahasiswa aktif Unila, dan empat orang alumni yang sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Mengenai identitas tersangka, benarkah Unila telah diberitahu sebelum Polda mengekspos hari Jum'at sore kemarin?
Mengenai identitas para tersangka, telah dirinci dalam surat pemberitahuan resmi dari Direskrimum Polda Lampung tertanggal 23 Oktober 2025 lalu.
Dari delapan tersangka, tidak ada pejabat FEB, benar begitu?
Berdasarkan data yang kami terima, memang tidak ada pejabat FEB Unila yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bagaimana status kegiatan Mahepel dan pengawasannya saat ini?
Sejak kasus ini mencuat, kegiatan Diksar Mahepel FEB telah dihentikan untuk sementara waktu.
Bagaimana pencegahan dan pengawasannya?
Sebagai bentuk evaluasi dan pencegahan, Unila melalui Tim Investigasi Internal yang diketuai Prof. Novita sudah menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kepolisian.
Konkretnya seperti apa?
Sebagai langkah tindaklanjutnya Unila meninjau ulang dan memperketat regulasi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu..?
Universitas juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi mahasiswa sebagai bagian dari upaya penanggulangan dan pencegahan.
Dapat dijelaskan lebih rinci?
Begini, konkretnya Unila akan memberikan edukasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan melalui satgas PPKPT dan penegakan regulasi 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di PT.
Orientasinya kemana?
Penanganan kekerasan itu berpihak pada korban melalui pendampingan psikologis dan layanan konseling.
Apa sanksi bagi empat mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus Diksar Mahepel FEB?
Sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat sementara. Setelah ada keputusan hukum tetap, Unila akan menjatuhkan sanksi permanen sesuai Peraturan Kementerian dan Peraturan Rektor.
Terkait kasus ini, beberapa pejabat FEB telah diperiksa oleh Polda, benar demikian?
Mengenai pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kami dapat mengonfirmasi, bahwa Dekan FEB Prof. Nairobi telah dimintai keterangan oleh Polda sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Selain Dekan FEB, siapa lagi yang telah diperiksa Polda?
Selain beliau, ada Wakil Dekan 3, Kepala Subbagian Kemahasiswaan, dan Dosen Pembina Ormawa.
Terakhir, bagaimana sikap Unila atas penetapan tersangka ini?
Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Komitmen Unila dalam mendukung proses penegakan hukum ini sejauhmana?
Kami juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini secara transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)