![]() |
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Kerja ekstra maraton yang dilakukan para penyidik tim Pidsus Kejati Lampung guna mengurai tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar, tampaknya mulai menuju ujung.
Usai memeriksa Sekda Pesawaran, Wildan, Selasa (7/10/2025) kemarin, hari Rabu (8/10/2025) ini giliran mantan Inspektur Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, yang dimintai keterangan. Juga beberapa pejabat dari Dinas PU.
Adanya pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Pesawaran, Chabrasman, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
“Dari Inspektorat Pesawaran Chabrasman dan ada dari Dinas PU, tetapi lanjutan jadi langsung,” kata Ricky, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Sejak awal pekan ini, Kejati memang meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan skandal tipikor proyek SPAM. Salah satunya penyedia jasa yang menangani proyek bermasalah tersebut.
Pada hari Senin (6/10/2025) lalu, mantan Ketua DPRD Suprapto dan Kadis PU Zainal Fikri juga diperiksa tim pidsus. Diketahui, pemeriksaan ini untuk kedua kalinya bagi Suprapto.
Siapa lagi yang akan diperiksa Kejati hingga akhir pekan ini? Kasi Penkum Ricky Ramadhan yang dimintai konfirmasi, tidak memberikan jawaban apapun.
Namun, bila mengacu pada pernyataan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jum’at (3/10/2025) lalu, ada kemungkinan pada pekan ini mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, akan kembali menjalani pemeriksaan.
Saat itu, ketika ditanya wartawan kapan Dendi diperiksa lagi, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjawab dengan singkat: “Belum terjadwal, lihat minggu depan, InshaAllah.”
Sementara sebuah sumber Rabu (8/10/2025) malam menyatakan, pergerakan cepat yang dilakukan tim penyidik pada pekan ini karena Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam kasus SPAM Pesawaran tersebut.
“Ada kabar memang, Kejati sudah membidik siapa tersangka kasus SPAM itu. Tapi jangan mendahului-lah. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik, bisa saja akhir minggu ini atau pertengahan minggu depan penetapan tersangkanya,” tutur sumber melalui telepon.
Diketahui, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM tahun 2022 ini, belasan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati. Bahkan, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.
Pada Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari, tim pidsus Kejati telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Dendi yang berlokasi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Namun, meski telah dua pekan tindak penegakan hukum itu dilakukan, apa saja hasil penggeledahan sampai saat ini belum disampaikan secara terbuka ke publik.
Perlakuan ini tentu sangat kontras dengan yang dialami mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Hanya selang sehari setelah rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepangjaya, Way Halim, Bandarlampung, digeledah, Kejati langsung mengumumkan barang apa saja yang diamankan dari rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu terkait kasus tipikor PI 10% PT LEB senilai Rp 271 miliar. Total nilai yang disita Kejati mencapai Rp 38,5 miliar. (zal/inilampung)