-->
Cari Berita

Breaking News

Wow..! Dalam 1 Bulan, Ada 195 Janda dan Duda Baru Bertebaran di Bandar Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 25 Oktober 2025

 

Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tanjungkarang (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Ini kabar serius. Ternyata, tingkat perceraian di Kota Bandarampung (Balam) tergolong tinggi. Pada tahun 2025 ini, rata-rata setiap bulannya ada 195 orang berstatus janda dan duda baru. 


Benar begitu? Demikianlah faktanya bila mengacu pada laporan perkara tingkat pertama di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tanjungkarang. 


Diketahui, dalam kurun waktu Januari hingga September 2025 lalu, terdapat 1.755 kasus perceraian.


‎Perinciannya: sebanyak 1.405 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 350 lainnya perkara cerai talak. 


Dengan data itu, jika dirata-rata, setiap bulannya terjadi 195 kasus perceraian di Kota Bandarlampung, alias ada 195 janda dan duda baru.


Kenyataan ini diungkapkan Humas PA Kelas IA Tanjungkarang, M. Andre Irawan, SHI, MH, sebagaimana dikutip dari lampungbarometer.id, Jumat (24/10/2025) kemarin.


Andre Irawan menjelaskan, sampai bulan September 2025 lalu, perceraian terbanyak terjadi pada Januari dengan 258 kasus, dan terendah pada bulan April hanya 95 perkara.


Terkait dengan semakin tingginya tingkat perceraian yang terjadi di Bandarlampung selama ini -yang terus meningkat setiap tahunnya-, menurut Andre lrawan, menjadi indikator bahwa semakin ke sini terkesan ikatan perkawinan begitu rapuh.


Karena itu ia menilai penting untuk digalakkan penyuluhan dan sosialisasi tentang perkawinan dan keluarga.


‎‎”Tapi kalau untuk penyuluhan, bukan ranahnya pengadilan. Lebih tepat jika dilakukan oleh KUA,” ujar Andre.


Apa masalah paling krusial hingga setiap bulan rata-rata ada 195 janda dan duda baru di Bandarlampung? Menurut Andre, penyebab terjadinya perceraian sangat beragam.


Mulai dari perselingkuhan, narkoba, judi online, problem ekonomi, hingga komunikasi yang buruk antara suami istri.


“Selain itu, perceraian yang terjadi di rumah tangga para tokoh atau panutan (influencer) juga berpengaruh terhadap tingkat perceraian di masyarakat umum,” ungkapnya.

Berikut jumlah perkara perceraian per bulan di Kota Bandarlampung tahun 2025 berdasarkan data PA Kelas IA Tanjungkarang:


1. Januari: 258 perkara.

2. ‎Februari: 221 perkara.

3. ‎Maret: 95 perkara.

4. ‎April: 212 perkara.

5. ‎Mei: 182 perkara.

6. ‎Juni: 213 perkara.

7. ‎Juli: 218 perkara.

8. ‎Agustus: 158 perkara.

9. ‎September: 198 perkara.


Dengan demikian, total kasus perceraian hingga bulan September 2025 oleh warga Bandarlampung sebanyak 1.755 perkara. (zal/inilampung)

LIPSUS