![]() |
Zainal Fikri (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar, membuat banyak pihak ketar-ketir.
Pasalnya, kerja maraton tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung memang tidak main-main. Dan kemungkinan besar segera ada tersangka dalam kasus proyek air tiada mengalir ini.
Salah satu yang dikabarkan telah ketar-ketir adalah Zainal Fikri. Menurut beberapa sumber di Dinas PUPR Pesawaran, sebelum diperiksa kedua kalinya oleh penyidik Kejati, beberapa hari lalu, Fikri mendadak menyalami seluruh staf dinas yang dipimpinnya.
"Iya, waktu itu pak Kadis nyalamin semua staf. Nggak biasanya. Kayak mau pamit gitulah kesannya," kata seorang ASN Dinas PUPR Pesawaran, Rabu (15/10/2025) pagi melalui telepon.
Atas perilaku yang tidak biasa, staf Dinas PUPR pun menyimpulkan dua hal. Pertama; Zainal Fikri pasrah ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor SPAM, kedua; dia mundur dari jabatan Kadis PUPR.
"Dua hal itu yang jadi obrolan di kantor," lanjut ASN ini.
Kabar mundurnya Fikri dari posisi Kadis PUPR memang sempat menjadi perbincangan. Namun menurut Kepala BKPSDM Pesawaran, Awaludin, hal itu tidak benar.
"Nggak ada, itu cuma isu," kata Awaludin seperti dikutip dari rmollampung.com, Rabu (15/10/2025) pagi.
Sementara, tim penyidik terus memeriksa beberapa saksi selama dua hari ini. Didapat kabar, Kamis (16/10/2025) besok, mantan Bupati Dendi Ramadhona dan Kadis PUPR Zainal Fikri akan kembali diperiksa.
Namun, hingga berita ini ditayangkan belum didapat kepastiannya dari Kejati. Kasi Penkum Ricky Ramadan belum bisa memberi jawaban karena sedang mengikuti diklat.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya terungkap perusahaan pelaksana proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar yang kini tengah disidik Kejati.
Berikut datanya:
1. CV Tubas Putra. Perusahaan yang beralamat di Jln. P. Polim Gg. Murni No: 26, Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, ini diketahui pelaksana pemasangan jaringan pipa di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
2. CV Athfa Kalya. Beralamat di Perum BKP Blok V No: 155, Kemiling Permai, Bandarlampung, perusahaan ini mengerjakan jaringan perpipaan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
3. CV Lembak Indah. Memakai alamat di Jln. Jend. Sudirman, Blambangan Umpu, Km 2, Way Kanan, diketahui perusahaan ini pelaksana pemasangan jaringan pipa di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.
4. PT Lematang Sukses Mandiri. Beralamat di Jln. Sengon, Perum Kota Sepang Indah Blok D No: 6, Bandarlampung, diketahui pelaksana pemasangan jaringan pipa di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Menurut penelusuran inilampung.com, masing-masing perusahaan tersebut mendapat pekerjaan senilai Rp2 miliar.
Namun beredar kabar, diantara perusahaan tersebut ada yang hanya dipakai namanya saja dengan fee 2,5% dari pagu anggaran proyek SPAM.
Diketahui, beberapa hari lalu penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu rekanan proyek SPAM berinisial S di kawasan Kurungannyawa, Gedong Tataan.
Dari rumah S diamankan beberapa dokumen terkait proyek SPAM dan dua unit kendaraan roda empat. (kgm-1/inilampung)