27 Warga Negara Cina Dicokok Polisi dari Rumah Mewah di Kedamaian, Bandarlampung
INILAMPUNGCOM - Sudah saatnya warga Bandarlampung yang berniat menyewakan rumahnya untuk berhati-hati dan cermat. Mengapa? Karena baru terungkap puluhan warga negara Cina melakukan aksi penipuan dari sebuah rumah mewah yang disewa, di kawasan Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Adalah Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil menggerebek markas sindikat penipuan online dan mencokok 27 warga negara Cina di Kedamaian, Bandarlampung, pada hari Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
Ke-27 warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan dalam operasi itu diduga terlibat tindak kejahatan penipuan dan pemerasan daring (scam online) dengan modus menyamar sebagai polisi Cina hingga investor.
"Kami berhasil mengamankan 27 warga negara Cina di sebuah rumah besar di wilayah Bandarlampung yang mereka sewa. Kawanan ini diduga melakukan penipuan daring dengan modus berpura-pura menjadi polisi Cina untuk memeras warga negara mereka sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, Sabtu (8/11/2025) siang.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak Reskrim Polres Bekasi Metro mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya puluhan ponsel, Ipad mini, laptop, printer, modem, dan seragam berikut atribut kepolisian Cina mulai dari dasi, jas, celana hingga lencana.
Kasat Reskrim AKBP Agta menjelaskan, sindikat yang terdiri dari 21 laki-laki dan enam perempuan itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan empat di antaranya mengaku sebagai investor.
Kasus ini bermula dari laporan terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan dengan beragam modus.
"Berawal adanya laporan terkait salah satu nomor handphone Indonesia yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus dan diyakini ini adalah perbuatan sindikat penipuan online," ungkap Agta.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati posisi nomor ponsel itu berada di sebuah rumah besar dan mewah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
"Modus operandinya adalah para operator melakukan komunikasi atau telpon melalui aplikasi kepada korban yakni warga Cina. Kemudian nomor yang masuk handphone korban itu otomatis adalah nomor resmi atau seolah-olah adalah nomor dari kepolisian setempat. Selanjutnya pelaku menyatakan korban terlibat jaringan atau tindak pidana,” papar Agta.
Kemudian, lanjut Agta, pelaku mengirim data-data mulai data bank, data dokumentasi ruangan yang diduga adalah kantor polisi Cina ke handphone korban. Juga disitu dimasukkanlah data link-pissing, dimana ketika korban mengklik link phising itu, akhirnya secara tidak langsung handphonenya dikuasai oleh pelaku dan pelaku dengan leluasa melakukan transaksi rekening.
Mengenai korban dari aksi penipuan online yang dimainkan dari rumah mewah sewaan di wilayah Kedamaian, Bandarlampung, ini AKBP Agta menyatakan, korban adalah kelompok lanjut usia atau orang tua. Sebab, kelompok ini lebih mudah diperdaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menduga, kawanan ini dikendalikan oleh seorang bos yang beroperasi dari China Taipei, Taiwan.
Karena itu, Polres Metro Bekasi telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol agar penanganan dilakukan bersama dengan otoritas Cina. Meski aksinya dilakukan dari Indonesia, para korban berada di Cina,” tutur Agta.
Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, menyebut, seluruh pelaku ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bekasi. “Kami menunggu proses hukum di Polres Metro Bekasi selesai. Setelah itu, seluruh warga negara Cina tersebut akan segera kami deportasi,” ucapnya. (zal/inilampung)


