-->
Cari Berita

Breaking News

Besok Sidang Praperadilan Mantan Dirut PT LEB: Kejati Bungkam

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 27 November 2025

 

Tiga tersangka: Heri Wardoyo Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan Direktur Operasional PT LEB (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Hari Jum'at (28/11/2025) besok, PN Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi.


Diketahui, Hermawan Eriadi  mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang yang diakses inilampung.com pada hari Rabu, 19 November 2025, sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada hari Jumat (28/11/2025) ini.


Sebelumnya, pada 22 September 2025 Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest  (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271,55 miliar. 


Tiga tersangka tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan,  Direktur Operasional PT LEB.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. 


Menyusul pengajuan praperadilan tersebut, pada hari Jum'at (21/11/2025) pekan lalu, dikabarkan tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Hermawan Eriadi di Depok, Jawa Barat. 


Tidak hanya itu. Berdasarkan penelusuran, pada hari Senin (24/11/2025), istri Hermawan dimintai keterangan di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.


Apa persiapan Kejati Lampung menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT LEB pada Jum'at (28/11/2025) besok? Sayangnya, Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan yang telah dimintai penjelasan sejak beberapa hari lalu sama sekali tidak merespon pertanyaan yang diajukan.


Padahal selama ini Kejati Lampung selalu menggaungkan profesionalitas dan transparansi. Sumber inilampung.com di Puspenkum Kejaksaan Agung pada Kamis (27/11/2025) siang menyatakan, akan dilakukan evaluasi atas "ketertutupan" informasi kepada publik.(kgm-1/inilampung)

LIPSUS