![]() |
| Polres Pesawaran (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Oknum perwira Polri yang diduga telah bertindak arogan dengan mengajak berkelahi seorang pengusaha, akhirnya menjalani sidang disiplin oleh Propam Polres Pesawaran.
Adalah AKP Sofyansyah, Kasat Binmas Polres Pesawaran, yang Selasa (18/11/2025) ini menjalani sidang disiplin di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran, Gedong Tataan.
Disidangkannya AKP Sofyansyah itu sesuai dengan undangan yang diterima oleh Sumarno Mustopo, pengusaha di Lampung, yang menjadi korban arogansi oknum perwira Polri tersebut.
Undangan menghadiri sidang disiplin itu ditandatangani Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandi Satria Nugraha.
Diketahui, sidang disiplin Polri adalah proses hukum untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri. Sidang ini bertujuan menegakkan aturan dan menjaga disiplin serta profesionalisme di tubuh Polri. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan/pangkat, penempatan dalam tempat khusus (Patsus), atau bahkan demosi, tergantung tingkat pelanggarannya.
Proses dan mekanisme sidang penyelenggara: Sidang disiplin dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) Polri sesuai kebutuhan dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Susunan sidang: Sidang dipimpin oleh atasan yang berwenang menghukum (Ankum) dan memiliki perangkat seperti sekretaris, penuntut, pendamping terperiksa, serta petugas.
Kehadiran terduga pelanggar: Jika terduga pelanggar tidak diketahui keberadaannya, sidang dapat tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadirannya (sidang in absensia).
Tujuan sidang: Sidang ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki perilaku dan memberikan efek jera kepada pelanggar, serta menjadi pembelajaran bagi anggota lain.
Pelaksanaan: Sidang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hukuman dan sanksi
Jenis hukuman: Hukuman yang diberikan beragam, mulai dari yang ringan hingga berat, seperti:
Teguran tertulis
Penundaan pendidikan
Penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat.
Penempatan dalam tempat khusus (Patsus), demosi (penurunan jabatan) dan putusan lainnya yang lebih berat.
Pelaksanaan putusan: Putusan sanksi ditetapkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang disampaikan kepada terhukum. Pelaksanaan sanksi, seperti penempatan dalam tempat khusus, dilakukan oleh Provos.
Upaya keberatan: Anggota yang dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Ankum dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima putusan. (zal/inilampung)



