![]() |
| Mantan Bupati Lamtim 2021-224, M. Dawam Rahardjo, di PN Tanjungkarang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Usai eksepsinya ditolak majelis hakim hari Senin (3/11/2025) lalu, mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, hari Kamis (6/11/2025) siang kemarin kembali duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.
Tentu saja Dawam tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tipikor proyek pembangunan taman dan patung gajah rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar dengan kerugian negara Rp3,8 miliar itu, juga berada di kursi pesakitan. Yaitu M selaku PPK proyek, Sarwono Sanjaya, konsultan perencanaan dan pengawasan, serta Agus Cahyono, bos CV GTA.
Pada sidang hari Kamis (6/11/2025) siang kemarin, JPU dari Kejati Lampung menghadirkan lima orang saksi. Yakni Kabag ULP Suwandi, Sekretaris Dinas PU Lamtim Indra, dan tiga orang dari pokja: Suryo Edi, Marsalyus, dan Sulian.
Ada kesaksian menarik yang disampaikan Kabag ULP Suwandi dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Firman dan anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim tersebut. Apa itu?
Kabag ULP Suwandi mengakui bila dirinya yang memerintahkan pokja untuk mengondisikan dan memenangkan tender proyek pembangunan taman dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 itu untuk CV GTA.
Meski begitu, Suwandi pun menyampaikan bahwa dirinya memerintah pokja tersebut karena ia sebelumnya telah mendapat perintah dari Kepala Dinas PU Subandri (Alm) dan Bupati Dawam Rahardjo.
Benarkah Dawam langsung yang memerintahkan Kabag ULP? Suwandi tidak langsung menyebut nama Dawam yang saat itu masih menjabat Bupati Lamtim. Melainkan orang kepercayaan Dawam. Siapa itu? Suwandi menyebut satu nama: Budi Laksono.
Suwandi juga menjelaskan jika dalam kaitan proyek yang membuat mantan Bupati Dawam Rahardjo meringkuk di Rutan Way Huwi sejak 17 April 2025 itu pihaknya tidak pernah mendapat perintah dari PPK.
Sementara saksi dari pokja menyatakan metode pemilihan Spek Kon/KAK dan syarat dokumen lelang merupakan wewenang PPK. Tetapi pernyataan itu langsung dibantah oleh M selaku PPK proyek bermasalah tersebut.
Menurut M, sesuai Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 Lamp III poin 1.3, semua yang disebutkan saksi merupakan wewenang pokja, bukan PPK.
Munculnya nama Budi Laksono -yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Dawam dalam urusan proyek-, menjadi catatan tersendiri bagi JPU dari Kejati Lampung.
Salah satu JPU mengaku akan mendalami munculnya nama Budi Laksono dalam perkara tipikor ini.
"Banyak keterangan saksi yang menjadi catatan kami. Bisa saja nantinya ada pengembangan lain selama proses persidangan," ucap salah satu JPU usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, kasus tipikor yang menyeret mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, ini mulai disidangkan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.
Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum Dawam, Sukarmin, menyatakan "protes" dan mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan JPU. Namun, eksepsi pihak terdakwa Dawam ditolak majelis hakim.
Kasus tipikor yang tercatat dengan nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk ini akan kembali digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
JPU dari Kejati Lampung akan kembali menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dakwaannya. (kgm-1/inilampung)


