-->
Cari Berita

Breaking News

Darlian Pone Beberkan Alasan Dukung Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 08 November 2025

 

Ahmad Muzani, Soeharto, dan Darlian Pone (kolase/bi/inilampung)

INILAMPUNGCOM -- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung,  Darlian Pone angkat bicara soal pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto. 


"Tidak ada satu orang pun, jika ia jujur bisa memungkiri jasa Soeharto, Presiden RI ke-2 kepada negara," kata Darlian Pone, kepada inilampung, Sabtu malam (8/11/2025).


Dia menilai, gelar pahlawan untuk Soeharto bukan semata penghormatan secara simbolis, akan tetapi bentuk pengakuan nyata negara atas pengabdian dan jasa besarnya sebagai mantan kepala negara.


Pone lalu membeberkan alasan, kenapa Presdien Ri ke-2 itu layak mendapatkan gelar pahlawan. Sebagai pejuang revolusi, Soeharto berhasil mempertahankan ancaman idiologi komunis atau gerakan PKI yang saat itu akan mengganti dasar negara (Pancasila). "Jadi, ini bukti sejarah yang semua kita buka kembali." 


Pone yang mantan anggota DPRD Lampung itu menyebut, Pak Harto memenuhi syarat yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2029 Tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi tokoh, dan pejuang bangsa.


Jejak sejarah perjuangan Soeharto cukup panjang. Dimulai dari Gerakan 30 September atau Gestapu. Lalu, bagaimana di era pemerintahanya, mampu meletakkan dasar pembangunan nasional yang memiliki keberlanjutan hingga sekarang (Presiden ke delapan, Prabowo Subianto).


Nilai-nilai disiplin, tanggungjawab, dan semangat bela negara yang tinggi. Semangat itu, tertanam dalam jiwa nasionalis untuk menjaga keutuhan NKRI dan menanamkan nilai cinta tanah air di kalangan generasi muda. "Bangsa yang besar adalah yang menghargai jasa para pemimpinnya,"  Pone menegaskan.


Sinyal MPR Untuk Gelar Soeharto

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan tidak ada lagi hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pernyataan ini disampaikan Muzani di tengah perdebatan publik mengenai wacana pemberian gelar tersebut.


Menurut Muzani, Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata, sehingga layak mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya. “Pak Harto telah memberi jasa besar untuk bangsa dan negara, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut,” kata Muzan 


Apalagi, MPR periode sebelumnya telah menulis surat untuk mempersilakan pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto.


Hal ini karena proses hukum terhadap Soeharto dianggap telah selesai. "Periode yang lalu, MPR telah menulis surat yang menyatakan bahwa mempersilakan kepada Presiden, dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata," ujar Muzani kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/11/2025). (bi/inilampung)

LIPSUS