INILAMPUNGCOM - Ada rahasia besar yang terungkap dalam Seminar Nasional kerja sama FH Unila dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI hari Jum'at (14/11/2025) kemarin.
Saat berbicara pada seminar nasional bertema “Integritas Penyelenggaraan Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Infonesia", M. Tio Aliansyah, SH, MH, anggota DKPP-RI, mengungkap adanya Peraturan DKPP-RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini wajib ditaati seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Tidak hanya untuk para Komisioner tapi juga oleh jajaran Sekretariatnya.
Maka, lanjut Tio, DKPP tidak hanya menerima laporan terhadap para komisioner saja. Tapi jajaran sekretariatnya banyak juga yang dilaporkan.
Dikatakan Tio, laporan tersebut tidak hanya menyangkut tahapan pemilu atau pilkada. Tapi juga terkait perilaku para penyelenggara pemilu.
Apa perilaku komisioner dan sekretariat yang dilaporkan ke DKPP? Tio memerinci, seperti judi, mabuk, dugem, karaoke, dan berkelahi.
"DKPP banyak juga memeriksa laporan dugaan asusila dan pelecehan seksual. Banyak laporannya soal itu,” tutur Tio Aliansyah.
Bagaimana kasusnya? Tio menguraikan, misalnya antara Komisioner dan jajaran Sekretariat. Antara Sekretariat dan Sekretaris. Komisioner dengan PPK atau dengan Panwascam.
Atas berbagai perilaku menyimpang tersebut, DKPP menerima laporan dari masyarakat. Bisa lewat email, post atau datang langsung.
“Nanti dilakukan verifikasi, admistrasi dan materiil. Bila terpenuhi dilakukan pemeriksaan di daerah setempat,” tegasnya.
Sebelumnya, -begitu dikutip dari be1lampung.com-, isu dugaan perselingkuhan juga sempat melanda dan beredar di Bawaslu Kota Bandarlampung pada awal tahun 2025 ini. Dalam mesin pencarian Google, jika diketik Bawaslu Bandarlampung diduga berselingkuh, otomatis langsung terpampang beberapa link berita yang mengacu pada isu tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Juwita, SH, MM, beberapa waktu lalu sempat mengaku jika pihaknya memang sudah mendengar dan mengetahui tentang maraknya isu tersebut.
“Tapi itu kan masih isu. Belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya,” tutur Juwita, Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Hal senada juga pernah diungkapkan mantan Timsel Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota di Lampung, Dr. Muhtadi, SH, MH, beberapa waktu lalu.
“Ini kan cuma isu. Kalau ditanggapi malah makin tak jelas. Mending istri atau suaminya melaporkan ke polisi karena perzinahan. Sekalian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP, biar mereka yang periksa, biar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” tegas dosen HTN Fakultas Hukum FH Unila ini.(zal/inilampung)


