![]() |
| Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Keliling (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, tetap menyatakan optimismenya perolehan pajak pada dua bulan terakhir tahun 2025 ini akan terus mengalami kenaikan.
"Dengan tren pembayaran yang mulai meningkat sejak Oktober, kami yakin capaian perolehan pajak bisa terus meningkat," kata Slamet Riadi.
Menurutnya, perpanjangan program pemutihan hingga 6 Desember nanti dipastikan akan meningkatkan realisasi perolehan pajak daerah.
Berapa perolehan pajak daerah hingga dua bulan menjelang peralihan tahun 2025? Slamet menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 28 Oktober 2025 mencapai Rp2,19 triliun atau 62,33% dari target tahun ini sebesar Rp3,52 triliun.
Jenis pajak daerah apa penyumbang terbesar pundi-pundi kas Pemprov Lampung? "Dari tujuh jenis pajak daerah, penerimaan terbesar disumbang dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yaitu sebesar Rp709,64 miliar atau 88,70% dari target Rp800 miliar," kata Slamet Riadi, Sabtu (1/11/2025), sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Bagaimana perolehan pajak daerah yang lain? Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama, baru terealisasi Rp576,46 miliar dari target Rp1,63 triliun atau 35,36%.
Slamet Riadi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar sisa target dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sejak Januari 2025 membuat kabupaten/kota kini mendapat porsi lebih besar, sekitar 66% dari total penerimaan,” ujarnya.
Berikut rincian capaian penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung per 28 Oktober 2025:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp314,67 miliar dari target Rp345 miliar (91,2%)
2. Pajak Rokok: Rp587,22 miliar dari target Rp739,09 miliar (79,45%)
3. Pajak Air Permukaan: Rp7,59 miliar dari target Rp10 miliar (75,87%)
4. Pajak Alat Berat: Rp1,82 miliar dari target Rp1 miliar (182,10%)
5. Opsen Pajak MBLB: Rp1,03 miliar dari target Rp2,05 miliar (50,55%).
Slamet optimis, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Desember nanti akan membantu meningkatkan realisasi penerimaan menjelang akhir tahun 2025. (zal/inilampung)


