INILAMPUNGCOM - Pasca penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lampung justru mendapati banyak pabrik yang tutup.
Umar Ahmad dari HKTI Lampung dalam pernyataannya mengaku sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Mirza yang menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilo dengan rafaksi 15 persen.
“Ini keputusan yang revolusioner, sekaligus terobosan penting yang dilakukan Gubernur sebagai komitmen keberpihakannya terhadap kepentingan petani, khususnya petani ubi kayu yang ada di Provinsi Lampung,” kata mantan Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu dalam rilis yang dikirim ke inilampung.com, Selasa (25/11/2025) pagi.
Namun di sisi lain, Umar Ahmad juga menyoroti banyaknya pabrik pengolahan tapioka di Lampung yang menutup operasionalnya.
“Kami sudah berkeliling ke berbagai kabupaten, seperti; Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Tengah, kami menemukan hampir semua pabrik menutup operasionalnya,” ucap Umar.
Meski tidak mengetahui secara pasti alasan penutupan operasional pabrik ini, namun ia menyebut, setidaknya ada sejumlah alasan yang memicu penutupan operasional pabrik oleh perusahaan masing-masing.
“Walaupun kami belum sempat berdialog dengan pengelola pabrik, namun kemungkinan alasan penutupan operasional ini mengarah pada tiga hal, mulai dari tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pembelian, atau merasa rugi jika harus membeli dengan harga yang sudah ditetapkan di dalam pergub itu,” lanjutnya.
Dampak penutupan operasional pabrik ini, menurut Umar, berimplikasi pada para peternak yang membutuhkan sisa pengolahan singkong (onggok) untuk pakan ternak mereka.
"Suplai onggok untuk para peternak menjadi terganggu dengan penutupan operasional pabrik ini,” sambung dia.
Oleh karena itu, Umar Ahmad berharap Gubernur Mirza untuk kembali melakukan kajian terhadap keputusan yang telah diambil sebelumnya, termasuk melakukan evaluasi secara langsung di lapangan melalui tim pengawasan untuk mengetahui secara rinci penyebab pasti banyaknya pabrik pengolahan ubi kayu yang tidak beroperasi tersebut.
“Kami sangat berharap, Gubernur bisa meninjau dan mengevaluasi secara langsung permasalahan ini sesuai dengan aturan turunan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur itu,” harapnya. (zal/inilampung)


