-->
Cari Berita

Breaking News

Fraksi Golkar Siap Kawal Pergub 36, Supriyadi: Kepastian Hukum Petani Jelas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 08 November 2025

 

Supriyadi Hamzah

INILAMPUNGCOM -- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Supriyadi Hamzah siap mengawal dan mengawasi Peraturan Gubernur Lampung No 36 Tahun 2025 Tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) yang selama menjadi keluhan petani.


Dengan hadirnya Pergub 36 Tahun 2025, kepastian harga dan petani singkong yang selama ini "menjerit" bisa terlindungi. "Kami, fraksi Golkar tentu siap mengawal bahkan mengawasi prakteknya dilapangan," kata Supriyadi Hamzah, Sabtu (8/11/2025).


Supriyadi yang merupakan ketua Fraksi Golkar DPRD, mengapresiasi gagasan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tentang pedoman tataniaga singkong, karena ini sudah menjadi harapan cukup lama. "Pergub ini menjadi pedoman bersama antara pelaku usaha, petani, dan pemerintah. Kami, akan dukung karena bisa menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak." 


Lampung adalah lumbungnya singkong nasional. "Namun selama ini petani kita sering berada di posisi paling lemah dalam rantai niaga. Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, posisi mereka menjadi lebih terlindungi karena ada aturan jelas soal kemitraan, harga, dan hilirisasi,” Supriyadi menegaskan.


Agus Sutanto

Jangan Cuma Ekspor Bahan Mentah

Pendapat senada disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Agus Sutanto. Wakil rakyat asal Lampung Selatan itu menerangkan,  Pergub 36/2025 telah membawa angin segar bagi tumbuhnya perekonomian Lampung karena mengatur sejumlah hal mendasar. Pertama, kemitraan adil antara petani dan pabrik berbasis perjanjian tertulis. 


Kedua, transparansi harga dan mekanisme penetapan harga yang menguntungkan kedua pihak. Ketiga, dorongan hilirisasi agar Lampung tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk olahan seperti tapioka, bioetanol, pakan ternak, dan makanan olahan. Keempat, penguatan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan masyarakat sipil.


Pergub 36, yang terbit tanggal 31 Oktober itu berisikan tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi petani, kelompok tani, pelaku usaha, mitra, dan pemerintah daerah untuk menata produksi, harga, dan pengembangan industri olahan ubi kayu. 


Pada pasal 6 lebih jelas. "Di sana ada jaminan bahwa pemerintah bisa melakukan intervensi sesuai kewenanganya; apabila harga pasar jatuh di bawah HAP," kata Agus yang mengaku membina banyak petani singkong di Lampung Selatan.


Komoditas Nasional

Provinsi Lampung selama ini dikenal sebagai sentra utama produksi ubi kayu di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2024, produksi singkong mencapai 7,9 juta ton per tahun, atau lebih dari 50 persen kontribusi terhadap total produksi nasional.


Sementara itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan Lampung menyumbang 39,74 persen dari total produksi ubi kayu Indonesia pada tahun 2022 dengan volume 5,95 juta ton. Komoditas ini juga menjadi penopang utama ekonomi rakyat, menyumbang sekitar 7–8 persen terhadap PDRB sektor pertanian Lampung, serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja di sektor hulu hingga hilir. (bi)

LIPSUS