INILAMPUNGCOM --- Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan itu tidak main-main. Karena diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung Kamis (20/11/2025) sore kemarin di Hotel Aston City Jakarta.
Dalam keputusan yang beredar luas pada hari Jum'at (21/11/2025), Syuriyah meminta agar KH Yahya Staquf mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat menyatakan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pada Risalah Rapat yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar selaku pimpinan rapat, disebutkan, Syuriyah menilai, mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Syuriyah juga menilai, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah situasi genosida di Palestina dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor: 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi.
Rapat Harian Syuriyah PBNU juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang disebut mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97-99. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan NU.
Dengan pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Diputuskan dua pilihan bagi Yahya Cholil Staquf. Yaitu mengundurkan diri dalam waktu tiga hari atau diberhentikan.
Adanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU itu dibenarkan oleh Ketua PBNU, Prof. Dr. Mukri, yang dihubungi inilampung.com, Jum'at (21/11/2025) malam.
"Betul, rapat harian Syuriyah memang memutuskan demikian," kata Mukri, mantan Ketua PW NU Lampung.
(kgm-1/inilampung)


