INILAMPUNGCOM - Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak main-main dalam menyikat aktivitas pertambangan tanpa izin alias PETI.
Sejak Januari hingga awal November 2025, setidaknya 20 usaha penambangan ilegal telah ditutup melalui operasi penertiban yang melibatkan personil Polda dan Denpom TNI.
Kegiatan penambangan ilegal yang telah ditutup itu terdiri dari tambang pasir, batu bara, andesit hingga emas.
Berikut ini daftar usaha tambang yang ditutup dan masalahnya sebagaimana dikutip dari rmollampung.id:
1. Perusahaan tambang andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung.
Sebenarnya, perusahaan ini memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun sudah kadaluwarsa. Selain itu, tidak memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL.
2. Perusahaan tambang batuan andesit milik Alm Burhan, di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung.
Didapati ada kegiatan pengerukan dan pembongkaran tanah bukit yang terletak di Jln. Soekarno Hatta By Pass, Panjang. Kegiatan ini tidak memiliki izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan.
3. Lokasi penambangan bukit di Jln. Alimuddin Umar dan Jln. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung.
Pemilik lahan diketahui adalah Singsing, dengan pengelola lahan bernama Syafei alias Endel dan Adi Irawan. Usaha penambangan ini memiliki izin lingkungan untuk kegiatan usaha perumahan dengan luas ± 9980 m² dari Pemkot Bandarlampung, tahun 2021.
Pengelola mengaku melakukan pengerukan bukit untuk meratakan. Tetapi faktanya, material yang dihasilkan dari pengerukan dijual kepada pihak ketiga.
Padahal, tidak mempunyai izin usaha pertambangan untuk penjualan (IUP Penjualan) atas material yang dihasilkan dari kerukan bukit.
4. Lokasi penambangan bukit di Jln. Alimuddin Umar dan Jln. Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung.
Pemilik lahan bernama Mianti (UD Sumatera Baja) dengan pengelola lahan, Hendro. Memiliki perizinan lingkungan untuk kegiatan usaha lahan parkir mobil dan alat berat dengan luas lahan ± 3 Ha dari Pemkot Bandarlampung, tahun 2021.
Pengelola mengaku melakukan pengerukan bukit untuk meratakan lahan, namun material yang dihasilkan dari pengerukan bukit dijual kepada pihak ketiga.
Memang, pihak pengelola membayar pajak mineral kepada Pemkot Bandarlampung, tetapi tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk penjualan (IUP Penjualan) atas material yang dihasilkan dari pengerukan bukit.
5. Lokasi penambangan bukit di Jln. Alimuddin Umar dan Jln. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung.
Pengelola lahan Gusti Made Arcana dan Yadi. Melakukan pengerukan bukit selama enam bulan dengan alasan untuk pembangunan 11 unit rumah subsidi. Tidak memiliki perizinan lingkungan, hanya persetujuan warga sekitar lokasi perumahan.
6. Satu lokasi pengerukan di Jln. Ir. Sutami Gg. Perumahan Jati Rahayu RT. 09 LK. II Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandarlampung.
Perusahaan CV Tiban Mas. Pemilik lahan bernama Sugiono, dengan pengelola kegiatan, Wiyono. Diketahui, kegiatan itu tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan penambangan batuan andesit.
7. Lokasi pengerukan di bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung.
Pengelola lahan bernama Gita.Tidak memiliki kelengkapan izin.
8. Lokasi pengerukan bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung.
Pengelola lahan bernama Edi Susanto. Telah melakukan pengerukan bukit untuk meratakan lahan yang akan dijadikan sebagai tanah kavling Puri Indah Hill. Namun tidak memiliki kelengkapan izin.
10. Lokasi pengerukan bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung.
Pengelola lahan bernama Andi. Juga tidak memiliki kelengkapan izin.
11. Lokasi pengerukan tambang pasir silika di Desa Sidorahayu, Waway Karya, Lampung Timur.
Pemilik lahan bernama Giono, dengan pelaku kegiatan penambangan bernama Tulus. Terjadi alih fungsi lahan menjadi pertambangan pasir. Ditemukan pompa sedot pasir di lokasi.
12. Lokasi Penambangan pasir kuarsa/silika di Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pengelola tambang (perwakilan) Vina, Dul Majid, dan Herli yang masuk dalam IUP PT Nanda Jaya Silika. Pada enam lokasi penambangan telah dipasang plang peringatan.
13. Lokasi penambangan batuan andesit di Desa Marga Mulya, Bumi Agung, Lampung Timur.
Pemilik PT Margamulya Batu Sejahtera. Telah melakukan penambangan batuan andesit dengan metode open pit. Perusahaan belum memiliki IUP Operasi Produksi namun telah melakukan kegiatan penambangan batuan andesit.
14. Lokasi penggerusan/pengerukan lahan di Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan.
Pengelola lahan bernama Sulaiman. Ditemukan aktivitas truk pengangkut bahan galian dan memiliki akta pendirian perusahaan An. PT Muna Rozaq Abadi, NIB dan surat pernyataan persetujuan tetangga. Namun tidak memiliki persetujuan lingkungan dan IUP Operasi Produksi Kegiatan Tambang Galian C.
15. Lokasi penggerusan/pengerukan lahan pada Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan.
Pengelola lahan bernama Agus dan Endang. Di lokasi penambangan ditemukan eksavator. Tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Diketahui, dari 32 usaha penambangan ilegal, baru 20 yang ditutup, sedangkan 12 lainnya sampai saat ini masih bebas beraktivitas. (zal/inilampung)


