-->
Cari Berita

Breaking News

Ini Aturan Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 03 November 2025

Ubi Kayu (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.


Regulasi yang ditetapkan Gubernur  Rahmat Mirzani Djausal pada hari Jumat (31/10/2025) ini menjadi langkah strategis daerah dalam memperkuat ekosistem industri berbasis pertanian, khususnya komoditas unggulan ubi kayu.


Dalam konsideransnya, Pergub itu lahir dari pertimbangan bahwa ubi kayu merupakan komoditas strategis daerah yang memiliki peran penting dalam menopang ketahanan pangan, menyediakan bahan baku industri, serta menjadi sumber utama pendapatan petani di Provinsi Lampung.


Pemprov menilai, rantai pasok dan proses bisnis ubi kayu harus dijalankan secara berkelanjutan —mulai dari budidaya, panen, hingga penanganan pascapanen— sesuai standar Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP).


Langkah ini juga memperkuat hilirisasi industri agar petani memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar dan sektor pengolahan berbasis pertanian menjadi motor ketahanan ekonomi daerah.


Salah satu poin penting dalam Pergub Nomor: 36 Tahun 2025 tersebut adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.


Penetapan ini bertujuan menjamin pendapatan yang layak bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan bagi industri pengolahan tapioka dalam negeri.


HAP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi, serta keuntungan wajar bagi petani, sebagaimana diamanatkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Harga ini akan dievaluasi minimal sekali dalam tiga bulan oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu Provinsi Lampung yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur.


Hasil keputusan diumumkan secara berkala melalui media resmi Pemprov Lampung dan sistem informasi harga pangan daerah.


Selain itu, pemprov dapat melakukan perlindungan harga dasar sebagai mekanisme intervensi apabila harga pasar jatuh di bawah HAP. Intervensi dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


HAP ini menjadi pedoman utama bagi industri pengolahan tapioka, gaplek, mocaf, serta produk turunan lainnya, termasuk bagi lapak pembelian dan lembaga kemitraan petani dalam pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga pangan.


Melalui Bab IV Pergub Nomor: 36/2025, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya mendorong pengembangan industri olahan berbasis ubi kayu.


Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing produk daerah, serta memperluas lapangan kerja di sektor pertanian dan industri pengolahan.


Ruang lingkup pengembangan hilirisasi meliputi industri primer (tapioka, gaplek, dan tepung mocaf), industri sekunder (bioetanol, pakan ternak, dan produk pangan olahan), serta industri terintegrasi yang menghubungkan petani, pengumpul, dan pelaku industri pengolahan.


Pemprov juga akan memfasilitasi pengembangan kawasan industri berbasis komoditas ubi kayu yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.


Pemprov dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang mengembangkan industri hilir ramah lingkungan, serta membuka peluang investasi melalui skema Public Private Partnership (PPP).


Selain pengaturan harga dan investasi, Pergub ini pun menekankan pentingnya penerapan teknologi dan inovasi dalam kegiatan hilirisasi ubi kayu.


Pemprov Lampung mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta pelaku industri melalui pengembangan innovation hub dan pilot project pengolahan ubi kayu.


Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transfer teknologi, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendorong diversifikasi produk olahan ubi kayu yang berdaya saing tinggi.


Untuk memastikan pelaksanaan Pergub Nomor: 36/2025 berjalan efektif, dibentuk Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan instansi terkait lainnya.


Tim ini bertugas menyusun laporan triwulanan kepada gubernur serta memberikan rekomendasi kebijakan terkait penyesuaian harga dan tata kelola distribusi.


Dalam pelaksanaannya, tim juga dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi guna memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum.


Sebagai bentuk penegakan regulasi, Pergub Nomor: 36/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola ubi kayu.


Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin operasional, pembekuan izin, dan/atau denda administratif.


Apabila pelaku usaha menolak penghentian sementara atau penutupan lokasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik sesuai ketentuan hukum.


Dengan lahirnya Pergub ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola ubi kayu yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani.


Kebijakan itu diharapkan tidak hanya menstabilkan harga dan pasokan, tetapi juga mempercepat hilirisasi industri pertanian menuju Lampung sebagai pusat industri berbasis komoditas unggulan nasional. (zal/inilampung)

LIPSUS