![]() |
| Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penanganan permasalahan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelaksanaan penegakan hukum, namun juga menyasar penyelesaian akar persoalan dari setiap tindak pidana agar tidak berulang dan pelakunya dapat kembali produktif.
Hal tersebut merupakan hasil pertemuan khusus tim Kejati yang dipimpin Asisten Pidana Umum Anton Rudiyanto dengan Sekdaprov Marindo dan jajaran petinggi Pemprov Lampung, Rabu (19/11/2025) siang di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur di Telukbetung.
Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan Kejaksaan akan berkolaborasi dalam pemulihan kondisi pelaku tindak pidana yang terdampak masalah ekonomi dan sosial.
Dicontohkan, tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi sehingga perlu diselesaikan melalui penyediaan lapangan kerja.
“Artinya, ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” ujarnya.
Sekdaprov Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan pemulihan pelaku pasca proses hukum dimana Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba pun diarahkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi bekerjasama dengan RSUDAM dan Rumah Sakit Jiwa, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum memiliki ketergantungan berat.
Sementara Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tidak selalu melalui jalur persidangan, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice.
“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk," ucapnya.
Anton berpendapat, latar belakang pelanggaran pidana bisa bermacam-macam, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis.
Ia menilai, semua itu harus menjadi perhatian bersama negara melalui pemerintah dan aparat hukum, karena jika tidak ditangani hingga ke sumber masalahnya, pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.
Anton juga menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 mendatang, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk lebih humanis dan efektif dalam penegakan hukum dimana Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah provinsi, instansi layanan sosial, BNN, dan Kementerian Agama dengan tujuan agar masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum benar-benar dapat kembali berdaya, sekaligus mencegah munculnya permasalahan baru di tengah keluarga maupun lingkungan.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung dan Kejati menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat. (zal/inilampung)


