![]() |
| Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Turunnya Satgasus Irjen Kementerian Agama RI ke Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) sejak hari Rabu (19/11/2025) lalu hingga Kamis (27/11/2025) besok untuk melakukan audit lanjutan, diapresiasi berbagai pihak.
Apresiasi dan harapan pihak eksternal setidaknya disampaikan oleh ormas Laskar Lampung Indonesia, LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (Lapakk), LSM Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (GEMPARIN), dan beberapa lainnya.
Sedangkan dari internal, beberapa dosen, karyawan, dan aktivis mahasiswa menyampaikan apresiasi dan harapannya yang disampaikan melalui inilampung.com. Baik pihak eksternal maupun internal memancangkan harapan: Satgasus Irjen Kemenag RI benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional dengan nawaitu memperbaiki kondisi UIN RIL ke depannya.
"Banyak persoalan terindikasi KKN di UIN RIL selama ini yang harus disudahi. Dan itu bisa dimulai dari hasil kerja satgas Irjen saat ini," kata Ketua LSM GEMPARIN, Asep Setiawan, SH, Rabu (26/11/2025) pagi.
Asep mengaku pernah secara resmi lembaganya mengirim surat ke pimpinan UIN RIL terkait mangkraknya pembangunan gapura senilai Rp3.873.576.418,75. Namun tidak mendapat jawaban sama sekali.
"Padahal justru kami ingin mendapat penjelasan sesuai kebenaran. Pernyataan Humas UIN Fahmi jika proyek gapura itu multi years dan keliru jika banyak pihak menilai kalau pembangunan gapura telah mangkrak adalah pernyataan berindikasi memberi informasi bohong kepada publik," urai Asep sambil menambahkan pihaknya bicara berdasarkan data sedangkan pihak Humas UIN hanya mencari pembenaran tidak berdasarkan data.
Lalu apa persoalan yang "diubek-ubek" Satgasus Irjen Kemenag pimpinan Ratna Cahyaning Tyas di UIN RIL? Berikut datanya berdasarkan penelusuran inilampung.com:
1. Proyek pembangunan gapura. Diketahui, proyek ini seharusnya dilakukan selama 120 hari, yaitu pada Desember 2024.
2. Proyek pagar keliling di samping jalan dua jalur lapangan golf.
3. Proyek awning keliling kampus.
4. Renovasi gedung Fakultas Tarbiyah.
5. Pembangunan gedung asrama mahasiswa.
6. Pembangunan gedung pusat pelatihan di Kampus Labuhan Ratu.
7. Praktik pemotongan gaji secara langsung -terhadap dosen, karyawan, security hingga OB- untuk biaya parkir yang ditangani pihak ketiga. Proses penunjukan pihak ketiga diduga melanggar aturan dan penuh persekongkolan.
8. Anggaran penelitian yang diduga dimanipulasi.
9. Praktik-praktik setoran "kepada pimpinan" yang melegenda.
10. Pemberian potongan UKT kepada mahasiswa dengan memberi sejumlah dana kepada pihak yang berwenang, dan beberapa persoalan lainnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak satgasus belum memberi pernyataan atas kebenaran persoalan yang sedang ditelisik. Sebelumnya, Ratna Cahyaning Tyas hanya menegaskan pihaknya masih melakukan audit lanjutan. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)