![]() |
| Ilustrasi: Pencairan dana desa |
INILAMPUNGCOM - Ketaatan membayar pajak di kalangan kepala desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) atas penggunaan dana desanya terbilang sangat rendah.
Menurut penelusuran inilampung.com, Minggu (30/11/2025), lebih dari 75% kepala desa di Lampura menunggak pajak atas dana desa yang diterimanya. Hal ini terjadi sejak tahun anggaran 2022 lalu.
Diketahui, dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Didalam dana desa itu ada kewajiban membayar pajak barang dan jasa. Nah, ini yang banyak kepala desa nunggak," kata sumber inilampung.com.
Menurut dia, mayoritas kepala desa di Lampura berasal dari wilayah barat, seperti Kecamatan Bukit Kemuning, yang menunggak pajaknya.
Pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemkab Lampura mengucurkan dana desa sebanyak Rp209.794.103.000. Namun sampai tahun 2025 akan berakhir, lebih dari 75% desa yang belum membayarkan pajaknya.
Jika mengacu pada Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Hamartoni Ahadis tanggal 22 Mei 2025, realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2024 hanya 85,35% dari target. Yaitu Rp50.569.895.187,12 dari target Rp59.252.900.000.
Meski demikian, mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan pendapatan pajak daerah tahun 2023, di angka Rp39.345.098.669,34.
Selain masalah pajak dana desa, persoalan lain yang melilit para kepala desa di Lampura menyangkut realisasi PBB. Dimana pada tahun 2024 hanya terealisasi 77,78% saja.
Rendahnya realisasi PBB ini diindikasi karena banyak kepala desa yang tidak melakukan pemungutan secara serius, selain banyak juga yang diduga tidak disetorkan oleh kepala desa.
Terkait banyaknya kepala desa yang tidak membayarkan pajak dana desa ini, menurut sumber, Inspektorat Lampura sudah pernah mengingatkan. Namun tidak banyak perubahan.
"Bupati harus tangani masalah ini. Karena aturannya, kepala desa wajib membayarkan pajak dana desa yang diterimanya setiap tahun. Mestinya, kalau belum bayar pajak, tidak berhak dapat dana desa pada tahun selanjutnya," kata dia.
Ia meminta DPRD Lampura bersuara terkait hal ini. Sehingga didapat penambahan anggaran pembangunan. (zal/inilampung)


