-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus Megakorupsi Proyek JTTS Rp205 Miliar Mulai Disidangkan di PN Tanjungkarang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 14 November 2025

 

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M. Rizal Sutjipto (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Hari Kamis (13/11/2025) kemarin, Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang mulai menyidangkan kasus megakorupsi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp205 miliar.


Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dirut PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, telah melakukan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan.


Menurut JPU dari KPK, Bintang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, M. Rizal Sutjipto, dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili Asteria Iskandar selaku direktur utama, yang keduanya dituntut dalam berkas terpisah.


Total kerugian negara dari megakorupsi ini mencapai nilai Rp205.148.825.050.


JPU memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Hutama Karya (HK) melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakauheni dan Kalianda.


Padahal, begitu kata JPU dari KPK, pengadaan lahan itu tidak tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.


"Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," ucap JPU.


Selain itu, pengadaan lahan juga dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dari hasil kajian yang telah dibuat. Akibatnya, lahan yang telah dibeli tidak memberikan manfaat sama sekali.


"Lahan-lahan itu tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua," terang JPU.


Megakorupsi dalam pengadaan lahan tersebut juga telah memperkaya korporasi PT STJ sebesar Rp205.148.825.050.


Atas perbuatannya, Bintang dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zal/inilampung)

LIPSUS