![]() |
| Ilustrasi: Pemotongan uang |
INILAMPUNGCOM - Gegap gempitanya kabar mengenai adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada 23 SDN di Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, oleh pihak sekolah, tampaknya akan berujung "damai".
Sumber inilampung.com Selasa (25/11/2025) siang menyatakan, ada "arahan pimpinan" agar persoalan tersebut diendapkan alias tidak dilanjutkan proses pemeriksaannya oleh tim Inspektorat.
"Tapi semua kepala sekolah yang lakuin pemotongan dana PIP harus kembaliin dan ada pernyataan dari siswa penerima PIP kalau masalahnya selesai dan nggak bakal mersoalin lagi," kata sumber itu melalui telepon.
Benarkah demikian? Sayangnya, Inspektur Pesawaran, Singgih, yang dimintai konfirmasi sejak Senin (24/11/2025) kemarin, hingga saat ini tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp. Sikap "cuek" Inspektur ini, menurut sumber, karena ia memilih "cari aman."
"Selama ini mana pernah ada pelanggaran yang disanksi walau ada aturannya. Inspektur lebih pinter dibanding Kepala Dinas Pendidikan, yang berkotek mau mecatlah, mau dukung APH turunlah, faktanya kan nggak ada sama sekali. Ngomong gede aja," urai dia.
Memang, jika merunut ke belakang, seiring mencuatnya kasus dugaan pemotongan dana PIP pada 23 SD di Kecamatan Way Ratai, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pesawaran, Anca Martha Utama, SSTP, MM, MP, sempat mengumbar ancaman.
"Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk bermain-main dengan dana PIP. Itu uang negara, uang untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika ada kepala sekolah atau siapapun yang berani menyimpang, saya pastikan mereka akan diproses, disanksi, dan dicopot dari jabatannya," tegas Kadisdik Anca Martha Utama, Senin (17/11/2025) pekan lalu sebagaimana dikutip dari nasionaldetik.com.
Tidak hanya itu. Menurut Anca, siapapun yang mencoba mengaburkan informasi, menyembunyikan buku tabungan atau memanipulasi data, sama saja dengan telah menghalangi proses penegakan aturan.
"Saya tidak akan melindungi siapapun, kalau salah ya salah," lanjutnya.
Ditambahkan pula jika pihaknya akan menyerahkan persoalan dugaan pemotongan dana PIP pada 23 SDN di Kecamatan Way Ratai itu ke aparat penegak hukum (APH).
"Saya akan serahkan persoalan ini ke APH. Dinas tidak akan menghalangi, bahkan mendorong," tegas Anca.
Seriuskah ancaman yang ditebar Kadisdik Pesawaran dengan akan mencopot jabatan kepala sekolah dan menyerahkan persoalannya ke APH? Ternyata sebatas "omon-omon" saja.
Karena kenyataannya, perkara dugaan pemotongan dana PIP pada 23 SDN yang sempat "gegap gempita" itu hanya digulirkan ke Inspektorat Pesawaran.
Benarkah demikian? "Untuk saat ini belum ada kepala sekolah yang kami pecat atau diberhentikan, karena masih menuggu hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran," kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Pesawaran, Pradana Utama, SE, MM, hari Minggu (23/11/2025) lalu.
Terus apa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan sudah adakah data siapa kepala sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP? Bisa dibilang OPD pimpinan Anca Martha Utama itu hanya menunggu. Mengapa begitu?
"Terkait informasi data pemotongan PIP oleh oknum kepala sekolah, saat ini pun kami masih menunggu hasil investigasi pemeriksaan dari tim Inspektorat," jelas Pradana Utama yang beken dengan sapaan Tama.
Ia mengaku, dirinya ikut turun langsung ke lapangan bersama tim Inspektorat Pesawaran guna mengurai dugaan pemotongan dana PIP pada 23 SDN di Kecamatan Way Ratai tersebut.
Diketahui, pekan lalu beredar kabar bahwa diduga telah terjadi pemotongan dana PIP pada 23 SDN di Kecamatan Way Ratai oleh pihak sekolah. Modusnya dengan menguasai buku tabungan siswa dan melakukan penahanan dana PIP. Terindikasi kepala sekolah sebagai pemain utamanya.
Tama menyatakan, persoalan ini terus diseriusi penuntasannya. Tinggal menunggu keputusan tim Inspektorat.
Saat ini yang dilakukan Dinas Pendidikan, menurut Tama, adalah memberikan informasi dan teguran kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pemotongan-pemotongan dana PIP, karena dana tersebut merupakan hak milik warga penerima manfaat.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam hal penyaluran dana PIP tersebut, sanksi tegas pasti kami berikan berdasarkan LHP yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat," ucapnya. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)