-->
Cari Berita

Breaking News

Kejari Lamtim Diminta Periksa Bawaslu dan KPU

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 17 November 2025

KPU Lampung Timur - Bawaslu Lampung Timur


INILAMPUNGCOM - Di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang melilit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji dan Tulang bawang oleh Kejari setempat, masyarakat Lampung Timur berharap pihak Kejaksaan Negeri setempat juga menelisik penggunaan dana hibah kepada Bawaslu dan KPU.


Harapan itu disampaikan oleh Azoheri kepada inilampung.com, Minggu (16/11/2025) siang.


Azoheri berharap, apa yang saat ini dilakukan Kejari Mesuji dan Tulang Bawang, juga bisa dilakukan oleh Kejari Lamtim.


Kenapa berharap Kejari periksa Bawaslu? "Alasannya sederhana, karena selama ini tidak pernah ada pernyataan ataupun publikasi oleh pihak Bawaslu terkait penggunaan dana hibah dari Pemkab Lamtim, padahal kita tahu jumlahnya tidak sedikit. Mencapai puluhan miliar rupiah," ucap Azoheri.


Ditegaskan, sudah selayaknya juga Kejari memeriksa KPU Lamtim. Karena KPU pun mengelola anggaran hibah puluhan miliar dari Pemkab Lamtim.


Senada dengan tokoh masyarakat Lamtim ini, Anggota Komisi I DPRD Lamtim dari Fraksi Golkar, Iksan Nurjanah, SH, meminta Bawaslu dan KPU untuk transparan dalam penggunaan anggaran yang berasal dari hibah Pemkab Lamtim.


"Saya pernah punya pengalaman bersitegang dengan salah satu komisioner KPU Lamtim pada saat menghadiri undangan dari KPU," ucap Iksan.


Saat itu, lanjutnya, ia mempertanyakan tranparansi dalam penggunaan anggaran oleh KPU yang bersumber dari dana hibah pemkab. Namun, bukannya diterima dengan baik, justru salah satu komisioner KPU malah marah. Dengan alasan acara hari itu bukan membahas anggaran apalagi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.


Lalu berapa dana hibah yang diterima oleh KPU dan Bawaslu Lamtim tahun 2024 kemarin? Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Jenderal Keuangan Negara V BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 nomor : 27A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, dana hibah yang dikucurkan Pemkab Lamtim tahun 2024 kepada Bawaslu Lampung Timur sebesar Rp21.400.000.000 serta Rp36.800.000.000 kepada KPU.


Sumber inilampung.com, menyebutkan, dana tersebut dicairkan sebanyak tiga kali oleh lembaga pelaksana dan pengawas pemilu tersebut, Bawaslu tahap pertama mencairkan anggaran pada tanggal 1 Maret 2024 sejumlah Rp7.000.000.000, kemudian pada 5 Agustus 2024 sebesar Rp7.400.000.000, dan 23 Agustus 2024 sebesar Rp7.000.000.000.


Sementara KPU melakukan pencairan pertama pada tanggal 1 Maret 2024 sebesar Rp12.680.040.000, selanjutnya pada 9 Agustus 2024 sebesar Rp11.440.020.000, dan terahir pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp12.680.040.000.


Lantas apa peruntukan dana tersebut oleh KPU dan Bawaslu Lamtim? Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bawaslu Lailatul Khoiriyah belum memberikan keterangan, meski telah dihubungi melalui WhatsApp terkait permintaan keterangan penggunaan dana hibah tahun 2024 sebesar Rp21.400.000.000. Yang bersangkutan hanya menjawab; siap. (johan/inilampung)

LIPSUS