-->
Cari Berita

Breaking News

Kejari Lamtim Ngaku Terus Dalami Kasus Proyek Jembatan Kali Pasir Rp18 Miliar yang Mubazir

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 24 November 2025

 

 Kejaksaan Negeri Lampung Timur (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) mengaku masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi robohnya tembok penahan tanah (TPT) jembatan Kali Pasir tahap III tahun 2022 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.


"Ya, hingga saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait penanganan perkara korupsi jembatan Kali Pasir. Namun semua tentu bergantung kepada bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi dan permintaan publik," jelas Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Julang Dinar Romadlon, melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.


Ironisnya, meski sudah menguras APBD Kabupaten Lampung Timur selama tiga tahun berturut-turut dengan total Rp18.996.485.408,40, sampai kini jembatan Kali Pasir sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya alias mubazir.


Untuk diketahui, perkara korupsi pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jembatan Kali Pasir tahap III telah menghantarkan Sahril, penyedia barang/jasa dari CV Usaha Family, dan Junaidi selaku konsultan pengawas, ke dalam sel di Lapas Sukadana.


Sementara publik berharap, pihak Kejari Lamtim mampu mengusut semua pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi jembatan Kali Pasir tersebut, utamanya pejabat Dinas PUPR Lamtim sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan mubazir itu.


Harapan ini tentu tidak berlebihan. Pasalnya, sampai sekarang, baik pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat penanggungjawab teknis kegiatan (PPTK) sama sekali tidak tersentuh.


Beredar kabar, jika PPK dan PPTK proyek jembatan Kali Pasir dibacking "orang gerot", sehingga Kejari Lamtim tidak punya nyali untuk menyentuh keduanya.


"Sederhananya, adanya kerugian negara itu pasti melibatkan PPK dan PPTK. Bahkan bisa ke PA. Tak mungkin dana proyek cair kalau mereka tidak tandatangan. Dari pencairan anggaran itulah akhirnya timbul kerugian negara. Masa yang menyetujui pencairan, bebas-bebas saja. Kasus ini aneh bin ajaib," ucap seorang tokoh masyarakat Lamtim, Minggu (23/11/2025) malam.


Benarkah PPK dan PPTK proyek jembatan Kali Pasir dibacking "orang gerot" hingga membuat Kejari Lamtim "jiper" alias takut? Sayangnya, H. Risnawan selalu PPK dan Zulfa sang PPTK, tidak memberikan tanggapan meski permintaan konfirmasi telah berulang kali diajukan.(johan/inilampung)

LIPSUS