-->
Cari Berita

Breaking News

Kejari Tuba Agendakan Pemanggilan, Kekayaan Ketua Bawaslu Cuma Rp500 Jutaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 19 November 2025

penggeledahan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat Selasa (11/11/2025)


INILAMPUNGCOM - Menyusul tindak penegakan hukum oleh Kejari Tulang Bawang (Tuba) dengan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat Selasa (11/11/2025) pekan lalu, saat ini proses pemanggilan terhadap pihak terkait masih diagendakan.


Menurut penelusuran inilampung.com, pekan ini dan minggu depan tim pidsus Kejari Tuba akan mematangkan agenda pemeriksaan, khususnya terhadap Ketua Bawaslu Inda Fiska Mahendro.


Siapkah Inda menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tipikor ini? Sayangnya, Ketua Bawaslu Tuba itu sama sekali tidak merespon saat dimintai konfirmasi pasca kantornya digeledah tim pidsus Kejari. Pun Selasa (18/11/2025) malam ketika dikirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp.


Sumber inilampung.com Rabu (19/11/2025) pagi menyatakan pasca kantor Bawaslu Tuba digeledah, Inda Fiska Mahendro "kabur" ke Bandarlampung. Dikabarkan ia langsung menghadap Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.


Hasilnya? "Inda malah kena omel. Karena kasus itu kan mulai diselidiki Kejari sejak delapan bulan lalu, pas sudah penggeledahan baru lapor," kata sumber tersebut.


Sementara, berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK 21 Februari 2025, harta kekayaan Ketua Bawaslu Tuba Inda Fiska Mahendro hanya di angka Rp500 jutaan. Tepatnya Rp522.382.865.


Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp480.000.000. Yaitu tanah seluas 797 m2 di Tuba senilai Rp35.000.000, tanah seluas 399 m2 di Tuba Rp45.000.0000, dan tanah beserta bangunan seluas 2.187 m2 juga di Tuba senilai Rp400.000.000.


Sedangkan alat transportasi yang dilaporkan Inda Fiska Mahendro senilai Rp80.000.000. Terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2011 senilai Rp75.000.000, dan motor Yamaha SE88 seharga Rp5.000.000. Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp56.156.000, dan kas setara kas Rp19.461.761.


Sebenarnya Ketua Bawaslu Tuba Inda Fiska Mahendro memiliki harta kekayaan senilai Rp635.617.761. Namun ia memiliki utang Rp113.234.896. Karenanya total kekayaan yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp522.382.865.


Diberitakan sebelumnya, pasca kantornya digeledah tim pidsus Kejari Tuba, Inda Fiska Mahendro langsung "menghilang." siang kemarin, beredar kabar bila Ketua Bawaslu Inda Fiska langsung "menghilang."


Sumber inilampung.com menyebutkan, Inda Fiska langsung "menghilang" pasca kantornya digeledah tim penyidik Kejari Tuba guna menenangkan diri.


"Handphonenya memang tetep aktif, tapi dia kabarnya ngilang. Bisa jadi mulai stres. Kebayang kali sejawatnya di Mesuji yang sekarang ditahan," kata sumber itu melalui telepon.


Dikatakan, persoalan dugaan penyimpangan anggaran di Bawaslu Tuba tahun 2023 dan 2024 lebih parah dibandingkan Bawaslu Mesuji yang membuat ketuanya Deden Cahyono menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.


"Kalau Bawaslu Mesuji urusannya dugaan penyimpangan dana hibah APBD. Bawaslu Tuba kaitannya dengan APBN. Diantaranya diduga dana sewa kantor dan kelengkapannya untuk Gakkumdu tidak direalisasikan sebagaimana mestinya," beber sumber itu melalui telepon.


Dijelaskan, kasus ini telah ditangani Kejari Tuba sejak delapan bulan silam. Dengan adanya penggeledahan, dipastikan perkara dugaan tipikor itu telah memasuki fase penyidikan.


"Menurut kalkulasi saya, sebelum pergantian tahun Kejari sudah menetapkan tersangkanya," lanjutnya.


Seperti diketahui, pada Selasa (11/11/2025) siang pekan lalu, tim penyidik pidsus Kejari Tuba menggeledah Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jln. Cemara No: 249, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.


Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Bawaslu Tuba tahun anggaran 2023 dan 2024.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, menjelaskan, penggeledahan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.


“Penggeledahan difokuskan pada semua dokumen pertanggungjawaban serta barang elektronik yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu pada tahun anggaran 2023 hingga 2024,” jelas Rachmat. 


Setelah pemeriksaan, penyidik Kejari Tuba langsung mengamankan dan membawa sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik tersebut ke kantornya.


“Upaya penggeledahan ini dilaksanakan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Tulang Bawang,” ujar Rachmat.


Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada pengelolaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2023 sampai 2024.


Peristiwa penggeledahan tersebut menambah daftar dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengawas pemilu di Provinsi Lampung.


Sebelumnya, pada 24 Oktober 2025 lalu, Kejari Kabupaten Mesuji, telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka. Deden diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp347,7 juta. Kini ia ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS