INILAMPUNGCOM --- Selasa (11/11/2025) siang tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Penggeledahan ini dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, mengakui pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Bawaslu Tulang Bawang yang terletak di Jln Cendana No.: 249, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
“Upaya penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025,” kata Rachmat.
Dijelaskan, penyidik pada saat penggeledahan telah memeriksa sejumlah ruangan yang terdapat pada Kantor Bawaslu Tuba.
“Pemeriksaan difokuskan pada semua dokumen pertanggungjawaban serta barang elektronik yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu pada tahun anggaran 2023 hingga 2024,” jelas Rachmat.
Setelah pemeriksaan, penyidik Kejari Tuba langsung mengamankan dan membawa sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik tersebut ke kantornya.
“Upaya penggeledahan ini dilaksanakan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Tulang Bawang,” ujar Rachmat.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada pengelolaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2023 sampai 2024.
Peristiwa penggeledahan ini menambah daftar dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengawas pemilu di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2025 lalu, Kejari Kabupaten Mesuji, telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka. Deden terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp347,7 juta. Kini ia ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)

