![]() |
| Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai hari Jum'at (14/11/2025) ini masih mengkaji laporan terkait 19 perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan tata kelola kampus di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
"Laporan yang masuk terkait UIN Lampung masih dalam kajian. Sabar aja, kalau memenuhi unsur, pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata sumber inilampung.com di Kejati Lampung melalui telepon.
Menurutnya, semua laporan yang masuk ke Kejati pasti dikaji dan didalami materinya. Bila memenuhi unsur terindikasi terjadi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dilakukan penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, pada hari Senin, 3 November 2025, beberapa aktivis mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung.
Mereka membawa berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di UIN RIL.
Tidak alang kepalang. Berkas laporan yang dibawa aktivis mahasiswa yang bernaung di LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama gabungan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN RIL itu terkait dengan 19 perkara dugaan kasus korupsi dan penyimpangan tata kelola kampus.
Ketua LSM TRAPUNG, Afif Amril, menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya ke Kejati Lampung memuat sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan, gratifikasi, pungutan liar, serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan universitas. "Penyerahan laporan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di lembaga pendidikan tinggi berjalan transparan dan akuntabel," kata Afif Amril seusai menyerahkan laporannya ke Kejati Lampung.
Dijelaskan, laporan itu disusun melalui kajian dan penelusuran data dari berbagai sumber yang telah diverifikasi.
Afif menyebut, langkah ini diambil bukan untuk menggiring opini, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pendidikan negeri.
Ia berharap, Kejati dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan mahasiswa yang turut mendampingi penyerahan laporan ke Kejati Lampung, menegaskan, keterlibatan mereka adalah bentuk tanggung jawab moral generasi muda terhadap kampus dan integritas akademik. Mereka menyerukan agar lembaga hukum bekerja dengan independen dan terbuka kepada publik.
Kalangan aktivis mahasiswa ini optimis, laporan terkait 19 kasus dugaan korupsi di UIN RIL akan ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. (zal/inilampung)


