INILAMPUNGCOM - Meski laporan atas dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung (Balam) direspon positif oleh Kejati Lampung dengan melimpahkan penanganan pengaduan ke Kejari, namun LSM Pro Rakyat mempunyai pertimbangan lain.
"Kami akan sampaikan laporan dugaan korupsi di Dinas PU ini ke KPK. Kami meragukan independensi Kejari dalam menindaklanjuti laporan kami," kata Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, Senin (3/11/2025) malam melalui telepon.
Dijelaskan, pihaknya melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas PU Balam sesuai LHP BPK RI Tahun 2024.
Surat pengaduan dengan Nomor: 312/DinasPU-Bandar-Lampung/LSM-PR/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 itu telah diterima dan dibalas secara resmi oleh Kejati Lampung. Dalam surat balasan bernomor: B-6864/L.8.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Kejati Lampung menyatakan telah meneruskan laporan tersebut ke Kejari Balam untuk diproses sesuai ketentuan.
Namun, LSM Pro Rakyat menilai, langkah itu tidak cukup meyakinkan, karena penanganan dugaan korupsi tersebut berpotensi tidak independen akibat adanya conflict of interest antara Pemkot Balam dan Kejati Lampung terkait adanya dana hibah Rp60 miliar melalui APBD 2025 dan 2026 mendatang.
"Fakta adanya hibah ini membuat Kejaksaan tidak berada pada posisi netral. Bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum, jika lembaga penegak hukumnya menerima dana dari pihak yang sedang dilaporkan? Ini sangat berbahaya bagi integritas hukum di daerah,” tegas Aqrobin.
Menurutnya, dugaan kerugian negara pada Dinas PU Balam yang terungkap dalam LHP BPK RI Tahun 2024 seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun dengan situasi hibah tersebut, ia khawatir kasus ini akan “dibekukan secara halus” dengan dalih administratif atau teknis.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menambahkan, kendati Kepala Kejari Balam dan Kasipidsus yang baru menjabat belum terlibat langsung dalam kasus lama, mereka pasti tidak berani mengambil langkah tegas terhadap perkara yang bersinggungan dengan Pemkot Bandarlampung.
“Kami menilai Kejari mulai kehilangan independensinya. Bagaimana bisa objektif kalau ada hubungan pemberi hibah dan penerima hibah lembaga yang seharusnya mengawasi?” ujarnya.
Secara hukum, hibah antar lembaga negara memang diperbolehkan, tetapi jika hibah tersebut berpotensi memengaruhi independensi atau menimbulkan kesan “imbal jasa hukum”, maka situasi itu bisa dikategorikan conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Kode Etik Penegak Hukum.
Selain itu, lanjut Johan, Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jaksa RI mewajibkan setiap jaksa menjaga independensi, integritas, dan keadilan tanpa dipengaruhi pihak manapun -termasuk pemerintah daerah- yang memberi hibah.
Aqrobin menambahkan, pihaknya berharap KPK yang menangani laporan pihaknya karena meragukan integritas Kejari.
"Tentu tetap kita lihat dulu apa yang dilakukan Kejari terkait dilimpahkannya laporan kami oleh Kejati. Bila tidak ada progres, kami akan melayangkan laporan ke KPK," ucap Aqrobin AM. (zal/inilampung)



