![]() |
| Adies Kadir (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) siang.
Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, sementara amar putusan dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Diketahui, kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir (Golkar -mantan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung) sebagai teradu I, Nafa Urbach (NasDem) sebagai teradu II, Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN) sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni (NasDem) sebagai teradu V.
Lalu apa keputusan MKD? Berikut rinciannya:
1. Adies Kadir (mantan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung): dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali bisa menjadi anggota DPR.
2. Surya Utama (Uya Kuya): dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR.
3. Nafa Urbach: dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama empat bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
5. Ahmad Sahroni: dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
“Menyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang.
Sekadar mengingatkan, pada hari Senin (3/11/2025) lalu, Ketua MKD Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD.
Diketahui, pernyataan dan tindakan mereka dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," beber Dek Gam.
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi NasDem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.
Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
”Dua, teradu Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tuturnya.
Selanjutnya, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
"Tiga, teradu Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," papar Dek Gam.
"Empat, teradu Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambungnya.
Sementara, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.
"Lima, teradu Ahmad Sahroni atas ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," urai Dek Gam. (zal/inilampung)


