-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Sekwan dan Pimpinan DPRD Lampura Tutup Mulut

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 18 November 2025

 

Alamsyah - Romli - Wansori (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Mencuatnya kabar bila kasus dugaan penyimpangan penggunaaan anggaran di DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2022  senilai Rp2,8 miliar kembali  ditelisik oleh Kejati Lampung, ditanggapi dingin oleh beberapa petinggi di lembaga legislatif setempat.


Drs. Alamysah, MM, yang pada tahun 2022 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan), saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp hari Senin (17/11/2025) kemarin, tidak merespon.


Pun Romli yang sejak Januari hingga Agustus 2022 menjadi Ketua DPRD Lampura dan penerusnya, Wansori, yang menjabat Ketua DPRD sejak Agustus hingga Desember 2022. Ketiganya memilih tutup mulut saat dimintai tanggapan terkait perkara dugaan tipikor tersebut.


Diketahui, saat ini Alamysah memegang jabatan Asisten 2 Pemkab Lampura, Romli kini Wakil Bupati Lampura, dan Wansori terpilih kembali menjadi anggota DPRD Lampura merangkap Ketua DPC Partai Demokrat setempat.


Menurut penelusuran inilampung.com, ketiga tokoh tersebut merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kasus penyimpangan realisasi anggaran di DPRD Lampura tahun 2022 silam. 


Diberitakan sebelumnya, ternyata Kejati Lampung sampai saat ini masih menelisik kasus di DPRD Lampura tahun 2022 silam. 


Hal itu terungkap dari adanya permintaan tambahan keterangan kepada tiga orang saksi pada tanggal 6 dan 7 November 2025 lalu.


Menurut penelusuran, ketiga saksi yang dimintai keterangan tambahan adalah N, supervisor kas dan layanan Bank Lampung Cabang Kotabumi tahun 2022.


Selanjutnya IH yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemkab Lampura, dan HM, staf Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.


Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Lampura tahun 2022 itu, beberapa pejabat di Sekretariat Dewan sejak tahun 2023 silam telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung. Namun, proses kelanjutannya sempat "di-peti-es-kan". Baru pada awal November 2025, penelisikan skandal dugaan tipikor yang ditengarai melibatkan beberapa wakil rakyat Lampura tersebut kembali ditelisik.


Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022  Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, terdapat permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.879.354.920.


Dari temuan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, senilai Rp618.040.000 terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp18.600.000, dan biaya pendukung lainnya sebanyak Rp599.440.000.


Skandal dugaan penyimpangan realisasi anggaran Rp2.879.354.920 itu -menurut data BPK-  melibatkan empat pimpinan dan 40 anggota DPRD Lampura.


Atas adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp2.021.104.920 sesuai dengan ketentuan kepada pihak-pihak terkait dan menyetor ke kas daerah, yang antara lain termasuk belanja kegiatan reses senilai Rp82.384.835. Namun, sampai dengan semester II tahun 2023, Sekretaris DPRD Lampura belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.


Karena persoalan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp2 miliar lebih itu dianggap remeh, akhirnya Kejati Lampung melakukan penyelidikan. Dan kini, setelah tiga tahun berlalu, kasus dugaan tipikor di DPRD Lampura tahun 2022 itu kembali ditelisik.


Sumber inilampung.com di Kejati Lampung, Jum'at (14/11/2025) siang, mengisyaratkan kasus DPRD Lampura kembali diseriusi. 


Sumber ini menambahkan, Kejati juga tengah pulbaket terkait kegiatan DPRD Lampura tahun 2023. 


Menurut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampung Utara Tahun 2023, Nomor: 43B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, memang banyak penyimpangan penggunaan anggaran tidak kurang dari Rp1.897.983.046. 


Perinciannya:

1. Bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.218.921.300.

2. Bukti pertanggungjawaban tiket kapal penyeberangan tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp322.757.500.

3. Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp286.911.100.

4. Pembayaran biaya transportasi tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp2.394.350.

5. Pembayaran uang representasi melebihi standar Rp2.500.000.

6. Perjalanan dinas luar daerah pada waktu bersamaan senilai Rp64.498 796.


Menurut penelusuran, saat ini Kejari Lampura juga sedang menelisik berbagai dugaan penyimpangan anggaran di DPRD tahun 2024. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS