![]() |
| mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Perkembangan penanganan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Lampung dan menjadi perhatian publik tampaknya berbeda nasib.
Kelanjutan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pasca ditetapkannya tiga tersangka: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo pada 22 September 2025 lalu, dan menahan mereka di Rutan Kelas I Bandarlampung, di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, kini perhatian publik tertuju kepada nasib mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Diketahui, terkait dugaan megakorupsi dana PI 10% di PT LEB yang menurut hasil audit BPKP merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar, rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jln Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, telah digeledah penyidik pidsus Kejati tanggal 3 September 2025 silam. Beragam harta benda yang disita dari rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu senilai Rp36,5 miliar.
Pasca penggeledahan rumahnya, Arinal sempat diperiksa di Gedung Kejati Lampung, hingga belasan jam. Namun setelah itu nasibnya digantung. Tidak pernah lagi ada pemeriksaan terhadap dirinya.
Bahkan, tujuh unit kendaraan roda empat yang telah disita pun tetap berada di rumah Arinal. Dengan alasan garasi barang sitaan Kejati tengah renovasi.
Berbagai opini pun merebak di masyarakat. Diantaranya, Kejati "cukup puas" dengan mentersangkakan tiga pejabat penting PT LEB. Banyak pihak menilai, Arinal cukup mengembalikan apa yang disita saja. Tanpa ada proses hukum lanjutan.
Sumber inilampung.com, Minggu (2/11/2025) siang, menyatakan memang nasib Arinal digantung Kejati, sampai ada "perkembangan lain" dari Kejaksaan Agung.
Bagaimana dengan nasib mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang telah diperiksa oleh tim pidsus Kejati dua kali terkait dugaan mafia tanah? Sumber itu menyatakan, perkara yang melilit Raden Adipati akan diseriusi Kejati.
"Bulan November ini dia akan diperiksa lagi. Tunggu saja. Nasibnya beda sama Arinal yang masih digantung," lanjut sumber itu.
Dorongan agar Kejati segera menyeriusi proses hukum terhadap Raden Adipati disampaikan Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, SH, MH.
Menurutnya, sekarang saatnya Kejati menyeriusi kembali kasus dugaan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
“Kami harap Tim Pidsus Kejati kembali fokus mengusut kasus dugaan mafia tanah di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, utamanya mantan Bupati Raden Adipati,” kata Wiliyus Prayietno, Jum'at (31/10/2025) lalu.
Seperti diketahui, Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, kembali memeriksa Raden Adipati Surya yang merupakan Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 tersebut untuk kedua kalinya pada 30 September 2025.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya ini masih terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Sebelumnya Adipati telah diperiksa dalam kasus yang sama pada 6 Januari 2025. (zal/inilampung)


