-->
Cari Berita

Breaking News

Pemkab Lampura Digerogoti dari Dalam: Modus Bayar Honor, Kelebihan Rp957 Jutaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 16 November 2025

Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis, dan Wabup Romli, bukan hanya ditinggali warisan utang oleh pendahulunya senilai Rp144 miliaran, tetapi juga mental ASN yang tega menggerogoti dari dalam.


Maksudnya? Dengan modus membayar honor tim pelaksana kegiatan, sedikitnya uang Pemkab Lampura senilai Rp957.052.500 yang digunakan tidak sesuai ketentuan alias terjadi kelebihan pembayaran.


Nilai dana hampir Rp1 miliar itu baru dari tim pelaksana kegiatan di tiga satuan perangkat daerah saja. Yaitu Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bapenda.


Adanya praktik ASN menggerogoti dana Pemkab Lampura dari dalam dengan modus pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di tiga OPD sebesar Rp957 jutaan itu diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024, Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.


Menurut temuan BPK, tiga tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah tidak berhak menerima pembayaran honorarium karena yang dikerjakan masih sesuai dengan tupoksinya. Karenanya ada kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp119.735.000 yang harus dikembalikan dengan menyetorkannya ke kas daerah.


Sementara di BPKAD diketahui terdapat lima tim pelaksana kegiatan yang diberi honor tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp588.370.000. 


Kelebihan pembayaran honorarium sebanyak Rp588.370.000 itu harus dikembalikan ke kas daerah.


Sedangkan di Bapenda terdapat pembayaran honorarium kepada tiga tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai Rp248.947.500.


Sudahkah kelebihan pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan sebanyak Rp957.052.500 itu dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK? Menurut penelusuran inilampung.com hingga hari Jum'at (14/11/2025) kemarin, belum seluruhnya kembali masuk ke kas daerah.  


"Masih banyak yang belum kembaliin kelebihan honor itu ke kas daerah," kata sumber inilampung.com. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS