![]() |
| Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 31 Oktober 2025 adalah langkah yang berani.
Apalagi telah disepakati bersama para Bupati dan Walikota se-Lampung bahwa mulai hari Senin (10/11/2025) mendatang, harga ubi kayu alias singkong Rp1.350 per-kg dengan rafaksi 15%. Bakal terimplementasi secara nyatakah Pergub Lampung 36/2025 tersebut?
Pengamat ekonomi pemerintahan Ir. Endro S Yahman, MSi, menyampaikan pandangannya dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Kamis (6/11/2025) malam. Berikut petikannya:
Bagaimana Anda memandang lahirnya Pergub tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu?
Jujur ya, bagi saya hal itu sangat menarik.
Maksudnya..?
Fair aja ngomongnya ya, apakah bisa Pergub itu efektif melawan ekonomi ubi kayu yang bersifat monopsoni?
Kenapa Anda tampaknya pesimis begitu?
Begini lo, kita semua kan tahu persis kalau ubi kayu bukan bahan produk pertanian yang diberi prioritas dilindungi pemerintah dalam regulasi. Yang dilindungi itu kan antara lain beras dan jagung.
Jadi menurut Anda selayaknya bagaimana?
Seharusnya diselesaikan dulu akar masalahnya, monopsoni, yaitu hilirisasi dengan mengambil tanggung jawab melalui BUMD yang bergerak dalam pabrik berbasiskan bahan baku ubi kayu.
Bentuknya seperti apa?
Antara lain pabrik etanol, tepung, dan sejenisnya.
Kalau mengharapkan investasi, berat. Walaupun janjinya diberi kemudahan-kemudahan.
Menurut Anda, apa yang urgent perlu dilakukan pemprov?
Pemerintah Provinsi Lampung harus menurunkan nilai ICOR dahulu kalau mau menarik investasi.
Konkretnya..?
Begini, nilai ICOR (incremental Capital Output Ratio) Provinsi itu merupakan gabungan rata‐rata nilai ICOR di 15 kabupaten/kota. Ternyata, nilai ICOR Provinsi Lampung sampai saat ini masih diatas 4.
Artinya apa itu?
Artinya masih tinggi. Konkretnya, ya masih kurang menarik bagi investor untuk investasi, karena dianggap kurang efisien.
Konsekuensi dari lahirnya Pergub tersebut, apa menurut Anda?
Pergub ini adalah pertaruhan kredibilitas Gubernur Mirza dimata pengusaha lo. (kgm-1/inilampung)



