-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Hibah Pemkot Balam Rp60 M ke Kejati Akhirnya Resmi Sampai di Kejagung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 06 November 2025

 


INILAMPUNGCOM - Silang sengkarut persoalan kucuran dana hibah sebesar Rp60 miliar dari Pemkot Bandarlampung (Balam) ke Kejati Lampung pada tahun anggaran 2025 dan 2026 akhirnya resmi sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Adalah LSM Pro Rakyat yang Kamis (6/11/2025 ) siang secara resmi melaporkan persoalan dana hibah Rp60 miliar itu ke Kejagung.


Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM didamping sekretarisnya Johan Alamsyah SE mengatakan, pihaknya mengadukan persoalan hibah Pemkot Balam ke Kejati karena ditengarai hal itu sebagai upaya pelemahan penegakan hukum jajaran Kejaksaan atas berbagai persoalan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Pemkot Bandarlampung selama ini.


Aqrobin mencontohkan, laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh pihaknya ke Kejati Lampung, kemudian dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung, hingga kini tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius.


"Sudah berbulan-bulan laporan kami hanya berputar di meja administrasi. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini. Ada potensi intervensi dan konflik kepentingan di tubuh kejaksaan,” tegas Aqrobin AM di hadapan sejumlah awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.


Lebih lanjut, Aqrobin menilai, lemahnya kinerja Kejaksaan tidak lepas dari relasi keuangan antara Pemkot Bandarlampung dengan Kejati Lampung, yang menerima hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD 2025 dan 2026 untuk pembangunan gedung kantor baru Kejaksaan Tinggi Lampung.


"Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Fakta sudah terjadi, hibah Rp60 miliar dari Pemkot Bandarlampung. Pada APBD 2025 sebesar Rp15 miliar dan APBD 2026 sebanyak Rp45 miliar. Kepala Dinas PU Bandarlampung yang pertama kali mengungkap hal itu kepada publik," urainya.


Menurut Aqrobin, dengan kondisi defsit riil Rp245 miliar lebih pada tahun anggaran 2024, sangat tidak rasional apa yang dilakukan Pemkot Balam dengan memberi hibah Rp60 miliar ke Kejati Lampung.


"Karenanya kita patut curiga bahwa hubungan finansial ini bisa mempengaruhi independensi Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemkot Bandarlampung,” ujar Aqrobin.


Sementara Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menegaskan bahwa pihaknya membawa bukti surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menunjukkan bahwa laporan LSM Pro Rakyat telah diterima dan dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut hukum yang nyata.


"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menagih tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan. Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, maka lembaga penegak hukum justru kehilangan kepercayaan publik,” tegas Johan Alamsyah.


Ditambahkan bahwa LSM Pro Rakyat mendesak Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin untuk turun tangan langsung memeriksa dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan etika aparat Kejaksaan di wilayah Lampung.


"Kejaksaan Agung harus segera mengambilalih. Jangan biarkan jaksa di daerah bermain politik hukum demi melindungi kekuasaan lokal. Ini saatnya pembenahan total, karena publik sudah muak dengan penegakan hukum yang tebang pilih,” tegas Johan. 


Lalu apa yang diminta LSM Pro Rakyat dengan melapor ke Kejagung? Aqrobin menjelaskan ada beberapa hal yang diminta pihaknya kepada Jaksa Agung Burhanudin. Yaitu;


1. Melakukan evaluasi total terhadap pimpinan dan kinerja Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung.

2. Menarik penanganan kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut ke tingkat pusat.

3. Memastikan agar hibah pemerintah daerah kepada lembaga penegak hukum tidak mengganggu integritas dan objektivitas penyidikan.


"Jaksa Agung jangan tinggal diam. Jika Kejaksaan di daerah sudah kehilangan taring, maka Kejagung RI harus turun tangan langsung. Kami siap membawa bukti dan menghadiri klarifikasi resmi bila diminta,” tegas Aqrobin AM. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS