-->
Cari Berita

Breaking News

Soal SMA Siger Milik Perorangan: DPRD Balam Jangan "Mingkem"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 08 November 2025

Gunawan Handoko (inilampung.com)

 

INILAMPUNGCOM - Keberadaan SMA Siger yang semula diakui mati-matian oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, sebagai milik Pemkot Bandarlampung -dan karenanya memakai beberapa ruang di SMPN plus dikucuri anggaran pemerintah- belakangan berubah.


SMA Siger disebut milik yayasan perorangan, yang diketuai Dr. Khaidarmansyah. Diketahui, ia adalah pensiunan ASN Pemkot Balam. Pernah lama menjabat Kepala Bappeda dan terakhir Plt Sekdakot Balam.


Clear-kah silang sengkarut SMA Siger yang sampai saat ini ilegal -karena belum berizin- itu? Ternyata tidak. Justru muncul persoalan-persoalan baru. 


Berikut tanggapan pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mengenai SMA Siger dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Jum'at (7/11/2025) malam:


Perkembangan terbaru, SMA Siger ternyata bukan milik Pemkot Bandarlampung, bagaimana menurut Anda?

Sejak awal sudah banyak yang mengingatkan agar pendirian SMA Siger oleh Pemkot Bandarlampung dilakukan dengan cermat, jangan sampai melanggar regulasi.


Persoalan mendasarnya dimana?

Karena pengelolaan SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Bukan pemerintah kota atau kabupaten. Ini aturan. Dan saya kira Walikota juga ngertilah soal ini. Apalagi tenaga ahli Walikota kan pakar-pakar semua. 


Hal lain yang menjadi persoalan?

Kan dikatakan Walikota kalau pendirian dan pembiayaan SMA Siger ini menggunakan dana APBD Kota Bandarlampung, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dari dua hal itu saja sudah jelas pelanggarannya.


Kenapa semua pada diam?

Siapa bilang hanya pada diam? Banyak elemen masyarakat yang mengingatkan Walikota Eva kalau yang dia lakukan itu menyalahi aturan. Tapi kan kita jadi semakin paham karakter Walikota. Dia tidak peduli itu semua, yang penting apa yang dimauin, berjalan.


Apa sebenarnya yang ingin diketahui publik sejak awal munculnya SMA Siger ini?

Publik hanya ingin adanya transparansi mengenai kepemilikan yayasan dan sumber daya yang digunakan untuk SMA Siger. Apakah benar-benar milik pemkot atau hanya dibungkus sebagai program pemkot, padahal milik pribadi.


Dan itu tidak terjawab, begitu?

Iya bener. Walikota tetap ngotot soal SMA Siger ini. Bahkan nekat membuka penerimaan siswa. Padahal belum memiliki izin operasional. 


Tapi kan Gubernur Mirza mendukung lahirnya SMA Siger?

Ini piawainya Walikota Eva Dwiana. Sadar benar idenya mendapat tentangan keras dari publik, bukan hanya karena urusan SMA bukan wewenang pemkot tapi juga belum berizin, dia buru-buru audiensi dengan Gubernur. Usai pertemuan itu, Walikota mengaku mendapat dukungan penuh atas pendirian SMA Siger yang digagas Pemkot Bandarlampung melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda.


Belakangan ini dinyatakan SMA Siger dikelola yayasan perorangan alias bukan milik pemkot, bagaimana menurut Anda?

Jika ternyata SMA Siger ini benar milik yayasan perseorangan, berarti Walikota dan DPRD Bandarlampung bukan hanya melakukan pembohongan kepada publik, tapi juga membohongi Gubernur Mirza.


Saran Anda untuk pemprov?

Untuk itu Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera turun tangan. Mengawasi dan memastikan SMA Siger memenuhi persyaratan, termasuk izin operasionalnya. Jika tidak memenuhi standar, sekolah tersebut harus segera ditutup demi menjamin kualitas pendidikan dan kepastian pendidikan bagi para siswa.


Jadi, Disdikbud Lampung harus menyelamatkan anak-anak yang terlanjur menjadi siswa SMA Siger, begitu?

Iya bener itu. Jangan sampai para siswa menjadi korban karena ijasahnya tidak sah dan sekolah tidak bisa diakreditasi. Selain itu, transparansi mengenai status kepemilikan dan pengelolaan sekolah juga penting, untuk menghindari penyalahgunaan dana publik.


Siapa yang harus menangani hal itu?

Harusnya DPRD Kota Bandarlampung ya. Mestinya para wakil rakyat itu jangan cuma diam. Lakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBD untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Cek betul bagaimana prosedur dan regulasi aliran dana APBD untuk yayasan tersebut.


Jadi DPRD harus segera bergerak, begitu?

Mestinya ya begitu. Sesuai tugas dan fungsinya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pendirian SMA Siger ini sebagai upaya untuk merampok APBD. 


Apa kesan yang muncul di publik terkait SMA Siger ini?

Ada kesan, ini program untuk mencari proyek-proyek monumental agar nama Eva selalu dikenang tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat umum. 


Ada upaya beban biaya SMA Siger tetap dari APBD meski ini milik yayasan perseorangan, menurut Anda?

Jika ada indikasi bahwa biaya operasional SMA Siger akan dibebankan pada APBD, mestinya DPRD meminta klarifikasi dan transparansi dari Pemkot Bandarlampung. Bukan malah ikut nimbrung bergabung didalamnya. Ini sangat berbahaya. Dan publik harus cermat mengikuti perkembangan SMA Siger, karena banyak indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

 (zal/inilampung)


LIPSUS