![]() |
| Tiga tersangka kasus PT LEB setibanya di Rutan Kelas I Bandarlampung, 22 September 2025. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku belum mengetahui jika tersangka skandal dugaan korupsi dana PI 10% senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energy Berjaya (LEB) telah mengajukan praperadilan ke PN Tanjungkarang.
"Belum, kami belum tahu soal itu," kata seorang petinggi Kejati saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025) siang melalui telepon.
Sementara Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan menyatakan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan bidang teknis.
Pernyataan pihak Kejati yang mengaku belum tahu bila tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp200 miliar menurut hasil audit BPKP Lampung itu mengajukan praperadilan, tentu mengherankan. Pasalnya, sudah sejak pekan lalu adanya pengajuan praperadilan tersebut telah terpampang pada SIPP PN Tanjungkarang.
Untuk diketahui, adalah M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB, yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang yang diakses inilampung.com pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 13.06 Wib, sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada hari Jumat (28/11/2025) pekan depan.
Sebelumnya, pada 22 September 2025 Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energy Berjaya (LEB) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271,55 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)


